Medan(MedanPunya) Penangguhan penahanan ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifkat tanah dikabulkan Polrestabes Medan. Hal ini dilakukan usai puluhan personel TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan melakukan intervensi ke PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH, tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dikabulkan.
“Ia benar,” ujar Kombes Valentino, Senin (7/8).
Valentino menyebut dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Selain itu ada juga jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur usai ditangguhkan penahanannya.
“Untuk pengajuan (penangguhan ARH) itu tanggal 3 (Agustus). Jadi ini pertimbangan penyidik, sudah kita terima permohonan dari pihak-pihak sesuai ketentuan, disertai jaminan, dan telah kita ambil keputusan seperti itu,” ujar Valentino.
Informasi dihimpun ARH telah keluar dari Satreskrim Polrestabes Medan sekitar pukul 21.00 WIB. ARH tampak memakai kaca mata, mengenakan baju biru, berbaju biru, dan bercelana panjang.
ARH dibebaskan tidak lama setelah Mayor Dedi dkk melakukan intervensi ke Kompol Fathir.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai perbuatan oknum TNI itu merupakan bagian dari intervensi hukum. Dia kemudian meminta atensi dari Panglima TNI Yudo Margono terkait kasus itu, kemudian oknum yang berulah itu perlu dijatuhi sanksi.
“Dari apa yang beredar secara viral tersebut, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa apa yang terjadi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh penegak hukum Polri,” ujar Arsul, Senin (7/8).
Politisi PPP itu berkeyakinian intervensi terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dapat menurunkan kredibilitas TNI di mata publik. Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi.
“Kejadian tersebut bukan contoh yang baik dan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik,” katanya.
Arsul menambahkan upaya tersangka untuk ditangguhkan penahanan tak masalah. Tetapi, lanjutnya, mesti mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukumnya,” kata dia.
“Karenanya supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, maka perlu Panglima TNI memberikan atensi untuk menertibkannya,” imbuhnya.***dtc/mpc/bs