Jakarta(MedanPunya) Hasil kasasi Ferdy Sambo dan kawan kawan (dkk) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah diputuskan. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan. Hasil putusan kasasi Sambo dkk itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung yang telah berlangsung pada Selasa (8/8). Berikut daftarnya:
- Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi: Hukuman 20 tahun jadi penjara 10 tahun
- Kuat Ma’ruf: Hukuman 15 tahun jadi penjara 10 tahun
- Ricky Rizal: Hukuman 13 tahun jadi penjara 8 tahun.
Berikut informasi lengkap putusan hakim Mahkamah Agung terkait hasil vonis kasasi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua:
Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Seumur Hidup
Berdasarkan pernyataan MA, vonis kasasi Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup. Vonis mati Ferdy Sambo Sambo batal dan diubah menjadi penjara seumur hidup.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” pernyataan amar putusan kasasi Ferdy Sambo.
Hasil Kasasi Putri Candrawathi: 10 Tahun Bui
Dalam sidang kasasi di MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 20 tahun. Hasil vonis kasasi Putri Candrawathi dari hukuman penjara 15 tahun diubah menjadi penjara 10 tahun.
“Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Putri Candrawathi.
Hasil Kasasi Kuat Ma’ruf: 10 Tahun Bui
Berdasarkan pernyataan MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun. Hasil vonis kasasi Kuat Ma’ruf dari hukuman penjara 15 tahun diturunkan menjadi hukuman penjara 10 tahun.
“Nomor perkara 815K/pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf, PN pidana penjara 15 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Kuat Ma’ruf.
Hasil Kasasi Ricky Rizal: 8 Tahun Bui
Hasil sidang kasasi di MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 8 tahun penjara. Hasil vonis kasasi Ricky Rizal dari hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi hukuman penjara 8 tahun.
“Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan PN pidana penjara 13 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Ricky Rizal.
Diketahui, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi yaitu Suhadi, Ketua Majelis. Suharto anggota satu, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, Yohanes Priyana anggota 4. Demikian putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dkk.
***dtc/mpc/bs