Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
kanal Hukum
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menandatangani Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3/2023. Salah satu isinya mengatur soal hukuman pemecatan kepada prajurit TNI dalam kasus narkoba.

Berikut bunyi lengkap SEMA itu yang dikutip, Selasa (9/1):

Penjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak dijatuhkan kepada seorang prajurit (terdakwa) yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika apabila ditemukan fakta hukum bahwa:

1. Terdakwa baru pertama kali mengonsumsi narkotika.
2. Terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun disiplin.

Selain itu, Kamar Militer MA juga membuat kesepakatan:

a. Terdakwa yang turut ditangkap bersama dengan orang lain yang tertangkap tangan karena sedang melakukan tindak pidana narkotika, tidak dapat diterapkan dalam Pasal 131 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, apabila terdakwa tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan adanya tindak pidana tersebut.

b. Hasil uji pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap urine dan/atau rambut dan/atau darah seorang prajurit (terdakwa), merupakan alat bukti surat yang harus dipertimbangkan untuk membuktikan seseorang sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UUNomor35/2009.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: kasus narkobaMahkamah AgungTNI
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hari Ulang Tahunnya Masih Jadi Misteri, Kim Jong Un Kemungkinan Berusia 40 Tahun

Berita Berikutnya

Kuli Bangunan-Pembuat Roti di Pancur Batu Ditangkap Edarkan Ekstasi di Binjai

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara

Selasa, 19 September 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana