Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gubsu Menang Banding Perkara kepengurusan Karang Taruna Sumut

Selasa, 26 September 2023
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pihak Gubernur Sumatera Utara mengajukan banding atas putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan Dermawan Milaya soal kepengurusan Karang Taruna Sumut. Hasil banding itu memenangkan pihak Gubernur dengan menganulir putusan PTUN Medan.

Mengutip SIPP PTUN Medan, Selasa (26/9), putusan banding itu diketok PT TUN Medan pada Senin (25/9) kemarin dengan nomor putusan 96/B/2023/PT.TUN.MDN. Adapun hakim yang memutuskan perkara ini adalah Arifin Marpaung sebagai hakim ketua, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, hakim menerima banding dari pembanding yaitu Gubernur Sumatera Utara. Hakim PT TUN Medan juga menganulir putusan PTUN Medan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN.

“Menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 4/G/2023/PTUN.MDN. yang dimohonkan banding,” demikian isi putusan seperti tertuang dalam SIPP.

Gugatan itu berawal dari Gubernur Sumut saat itu, Edy Rahmayadi, yang mengeluarkan keputusan tentang pencopotan Dedi Dermawan dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut. Keputusan tentang pencopotan Dedi itu dikeluarkan Edy pada akhir Desember 2022.

Merespons surat keputusan itu, Dedi Dermawan pun melakukan perlawanan dengan menggugat Edy Rahmayadi ke PTUN. Gugatan Dedi pun telah teregistrasi di PTUN dengan nomor: PTUN.MDN-012023VUB.

Gugatan itu pun berproses di PTUN Medan. Hasil persidangan, PTUN Medan mengabulkan gugatan pihak Dedi Dermawan dengan menyatakan SK pencopotan Dedi yang dikeluarkan Edy Rahmayadi tidak sah.

“Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian,” demikian isi putusan PTUN Medan yang ditunjukkan pihak Dedi seperti dikutip detikSumut, Selasa (6/6).

Informasi soal putusan itu bernomor 4/G/2023/PTUN.MDN. Perkara ini diputuskan pada Senin (5/6/2023).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: GubsuKarang TarunaPTUN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ustaz dan Istrinya Dijambret saat Hendak Kajian Subuh

Berita Berikutnya

Mendagri Tunjuk Sekda Jadi Pj Walikota Padang Sidimpuan

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana