Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pelapor 9 Personel Polda Sumut Gelapkan Sabu Ajukan Banding

Selasa, 24 Oktober 2023
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) M Yakob, kurir 20 kg sabu asal Aceh yang sempat melaporkan sembilan personel polisi atas dugaan penggelapan sabu 12 kg, divonis hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan itu, Yakob mengajukan banding.

“Ya (kita ajukan banding),” kata Safaruddin selaku kuasa hukum, Selasa (24/10).

Pengajuan banding itu bernomor 239/Akta.Pid/2023/PN Mdn dan diterima pelaksana harian panitera PN Medan, Enike Hertika Purba.

Adapun pengajuan banding itu dilakukan Yakob melalui kuasa hukumnya pada tanggal 29 September 2023.

Berselang 10 hari kemudian, jaksa juga mengajukan banding atas vonis hakim sebelumnya. Pengajuan itu sendiri langsung dilayangkan oleh jaksa Maria Fr. Br. Tarigan.

“Sudah (kita ajukan banding juga). (Tanggal) 9 Oktober,” terang jaksa Maria.

Sebelumnya, M Yakob pelapor sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri divonis hakim dengan penjara seumur hidup. Terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah karena menjadi kurir 20 kg sabu asal Aceh.

“Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (26/9).

Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Maria selaku jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

“Menjatuhkan terdakwa atas nama M. Yakob Alias Acob dengan pidana mati,” demikian isi tuntutan jaksa yang dikutip dari SIPP PN Medan.

Untuk diketahui Yakob sendiri pernah melaporkan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu. Namun, Polda Sumut membantah soal penggelapan barang bukti sabu-sabu itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sumut, tidak ditemukan adanya dugaan penggelapan barang bukti itu.

“Kesimpulannya tidak terfaktakan bahwa anggota menggelapkan sabu-sabu 12 kg,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kriminalpenggelapan sabusabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Menyelinap Masuk ke Rumah, Pria di Tebing Tinggi Cabuli Bocah Usia 13 Tahun

Berita Berikutnya

Heboh Petugas Parkir Hendak Pukul Driver Ojol Pakai Martil

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana