Senin, 18 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Periksa Eks Rektor UINSU Tersangka Korupsi, Polisi Kebut Penuntasan Berkas

Senin, 28 September 2020
kanal Metro
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung diperiksa pihak kepolisian. Berkas pemeriksaan Saidurrahman sedang dilengkapi polisi untuk segera dikirim ke kejaksaan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap eks rektor tersebut. Termasuk, dua tersangka lainnya yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS.

“Sudah diperiksa ketiganya,” kata MP Nainggolan, Senin (28/9).

Nainggolan tidak menyebutkan secara detail kapan ketiganya diperiksa. Namun, Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya segera mengirim berkas ke pihak kejaksaan.

“Sekarang melengkapi berkas-berkas untuk diajukan ke JPU,” ujar Nainggolan.

Untuk penahanan tersangka, sejauh ini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.”Belum (ditahan),” sebut Nainggolan.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan eks Rektor UINSU, Profesor Saidurrahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 10,3 miliar.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, adalah sebesar Rp 10.350.091.337,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (2/9).

Selain Saidurrahman, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS. Menurut Tatan, kasus ini berawal pada 2017 saat Saidurrahman memerintahkan anak buahnya membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU ke Kemenag.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: korupsiRektor UINSUUINSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kasus Investasi Rp 750 Miliar, Bos MeMiles Divonis Bebas!

Berita Berikutnya

Bawaslu Nilai Kampanye Hari Kedua di Medan Mulai Tertib Protokol Kesehatan

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana