Minggu, 1 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
kanal Hukum
5
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menandatangani Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3/2023. Salah satu isinya mengatur soal hukuman pemecatan kepada prajurit TNI dalam kasus narkoba.

Berikut bunyi lengkap SEMA itu yang dikutip, Selasa (9/1):

Penjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak dijatuhkan kepada seorang prajurit (terdakwa) yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika apabila ditemukan fakta hukum bahwa:

1. Terdakwa baru pertama kali mengonsumsi narkotika.
2. Terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun disiplin.

Selain itu, Kamar Militer MA juga membuat kesepakatan:

a. Terdakwa yang turut ditangkap bersama dengan orang lain yang tertangkap tangan karena sedang melakukan tindak pidana narkotika, tidak dapat diterapkan dalam Pasal 131 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, apabila terdakwa tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan adanya tindak pidana tersebut.

b. Hasil uji pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap urine dan/atau rambut dan/atau darah seorang prajurit (terdakwa), merupakan alat bukti surat yang harus dipertimbangkan untuk membuktikan seseorang sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UUNomor35/2009.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: kasus narkobaMahkamah AgungTNI
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hari Ulang Tahunnya Masih Jadi Misteri, Kim Jong Un Kemungkinan Berusia 40 Tahun

Berita Berikutnya

Kuli Bangunan-Pembuat Roti di Pancur Batu Ditangkap Edarkan Ekstasi di Binjai

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Surya Darmadi, Rp 40 T Tak Perlu Dikembalikan ke Negara

Selasa, 19 September 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ancelotti soal Pemain Brasil Paling Tak Bisa Diatur: Rahasia

Rabu, 28 Mei 2025

Trump Bilang Putin Bermain Api, Rusia Beresiko Dapat Sanksi Baru

Rabu, 28 Mei 2025

Panglima TNI Mutasi 117 Pati, Wakasau hingga Danpaspampres Diganti

Rabu, 28 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana