Jakarta(MedanPunya) Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menandatangani Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3/2023. Salah satu isinya mengatur soal hukuman pemecatan kepada prajurit TNI dalam kasus narkoba.
Berikut bunyi lengkap SEMA itu yang dikutip, Selasa (9/1):
Penjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak dijatuhkan kepada seorang prajurit (terdakwa) yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika apabila ditemukan fakta hukum bahwa:
1. Terdakwa baru pertama kali mengonsumsi narkotika.
2. Terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun disiplin.
Selain itu, Kamar Militer MA juga membuat kesepakatan:
a. Terdakwa yang turut ditangkap bersama dengan orang lain yang tertangkap tangan karena sedang melakukan tindak pidana narkotika, tidak dapat diterapkan dalam Pasal 131 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, apabila terdakwa tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan adanya tindak pidana tersebut.
b. Hasil uji pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap urine dan/atau rambut dan/atau darah seorang prajurit (terdakwa), merupakan alat bukti surat yang harus dipertimbangkan untuk membuktikan seseorang sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UUNomor35/2009.
***dtc/mpc/bs