Jakarta(MedanPunya) Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah bank umum 4,25%, simpanan valas bank umum 2,25% dan simpanan rupiah BPR 6,75%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Kemudian, juga sebagai upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan dan memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga pinjaman.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai 31 Mei 2024,” katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/1).
Dia menerangkan, tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimal bunga wajar simpanan bank yang digunakan sebagai kriteria simpanan layak bayar.
“Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,” jelasnya.***dtc/mpc/bs