Medan(MedanPunya) General Manager Hairos Water Park, ES, jadi tersangka karena adanya kerumunan di kolam renang saat pandemi di tempat wisata itu. Tersangka ES ini ternyata merupakan ketua tim relawan Bobby Nasution-Auli Rachman di Pilkada Medan.
“Benar, beliau ketua relawan Bobby Lovers,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Bobby Nasution, Alween Ong, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/10).
Meski ES jadi ketua tim relawan, Alween mengatakan, status tersangka itu tidak berkaitan dengan kegiatan Bobby. Tersangka ES menjadi tersangka disebut hanya karena aktivitasnya sebagai pengusaha.
“Hanya saja perihal kasus beliau terlepas dari kegiatan kerelawanan. Hal itu kan berdasarkan profesi beliau tanpa terkait dengan kegiatan apa pun dari kerelawanan. (ES) murni pengusaha,” ujarnya.
Terkait status ES sebagai ketua tim relawan, Alween mengatakan menyerahkan kepada relawan Bobby Lovers untuk melakukan evaluasi.
“Relawan ini merupakan kumpulan masyarakat yang rela-ikhlas untuk mendukung pergerakan Bobby dan biasa juga jika terjadi pergantian di antara mereka. Perihal ini (evaluasi) akan kami kembalikan kepada relawan Bobby Lovers,” jelasnya.
Sementara itu, jubir tim pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus Corona. Dia menjelaskan pasangan Bobby-Aulia juga selalu mengingatkan agar pendukungnya tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Pasangan Bobby-Aulia selalu berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memutus dan mencegah mata rantai penyebaran COVID- 19 di Kota Medan. Pasangan Bobby-Aulia selalu mengingatkan kepada segenap pendukungnya agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan agenda sosialisasi pemenangan Bobby-Aulia di mana pun berada,” ucap Sugiat.
Sebelumnya, ES dinyatakan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Hal ini karena kolam renang di tempat usaha yang dikelola ES, Hairos Water Park, dikerumuni oleh warga.
“Berdasarkan data-data yang kita dapatkan di lapangan, dilakukanlah gelar perkara oleh Satreskrim dan di situ kita putuskan untuk sementara ini GM-nya sebagai tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Polrestabes Medan, Jumat (2/10).
Dia mengatakan GM Hairos Water Park itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Karantina Kesehatan. Irsan juga menyebut Edi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
“Kepada yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permen Kesehatan Nomor 01.07 Menkes-382-2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta,” ujarnya.***dtc/mpc/bs