Kamis, 9 Februari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Jadi Tersangka, GM Kolam Renang Viral Ada Party Ternyata Ketua Relawan Bobby

Sabtu, 3 Oktober 2020
kanal Metro
39
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) General Manager Hairos Water Park, ES, jadi tersangka karena adanya kerumunan di kolam renang saat pandemi di tempat wisata itu. Tersangka ES ini ternyata merupakan ketua tim relawan Bobby Nasution-Auli Rachman di Pilkada Medan.

“Benar, beliau ketua relawan Bobby Lovers,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Bobby Nasution, Alween Ong, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/10).

Meski ES jadi ketua tim relawan, Alween mengatakan, status tersangka itu tidak berkaitan dengan kegiatan Bobby. Tersangka ES menjadi tersangka disebut hanya karena aktivitasnya sebagai pengusaha.

“Hanya saja perihal kasus beliau terlepas dari kegiatan kerelawanan. Hal itu kan berdasarkan profesi beliau tanpa terkait dengan kegiatan apa pun dari kerelawanan. (ES) murni pengusaha,” ujarnya.

Terkait status ES sebagai ketua tim relawan, Alween mengatakan menyerahkan kepada relawan Bobby Lovers untuk melakukan evaluasi.

“Relawan ini merupakan kumpulan masyarakat yang rela-ikhlas untuk mendukung pergerakan Bobby dan biasa juga jika terjadi pergantian di antara mereka. Perihal ini (evaluasi) akan kami kembalikan kepada relawan Bobby Lovers,” jelasnya.

Sementara itu, jubir tim pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus Corona. Dia menjelaskan pasangan Bobby-Aulia juga selalu mengingatkan agar pendukungnya tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Pasangan Bobby-Aulia selalu berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memutus dan mencegah mata rantai penyebaran COVID- 19 di Kota Medan. Pasangan Bobby-Aulia selalu mengingatkan kepada segenap pendukungnya agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan agenda sosialisasi pemenangan Bobby-Aulia di mana pun berada,” ucap Sugiat.

Sebelumnya, ES dinyatakan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Hal ini karena kolam renang di tempat usaha yang dikelola ES, Hairos Water Park, dikerumuni oleh warga.

“Berdasarkan data-data yang kita dapatkan di lapangan, dilakukanlah gelar perkara oleh Satreskrim dan di situ kita putuskan untuk sementara ini GM-nya sebagai tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Polrestabes Medan, Jumat (2/10).

Dia mengatakan GM Hairos Water Park itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Karantina Kesehatan. Irsan juga menyebut Edi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

“Kepada yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permen Kesehatan Nomor 01.07 Menkes-382-2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bobby NasutionHairos Water Parktersangka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Usai Desak PSG untuk Beli Pemain, Tuchel Kena Semprot Petinggi Klub

Berita Berikutnya

Macron Sebut Islam Alami Krisis, Dinilai Bisa Berbalik Rugikan Prancis

Related Posts

Metro

Respons Polisi Usai Apin BK Bantah Jadi Bos Judi Online Cemara Asri

Rabu, 8 Februari 2023
Metro

Viral Sekelompok Ojol Gotong Royong Perbaiki Jalan di Medan

Rabu, 8 Februari 2023
Metro

Mayat Polisi Aipda Gusar Silaen Sudah Diautopsi, Keluarga Tak Terima Disebut Akhiri Hidup

Rabu, 8 Februari 2023
Metro

Jelang Kedatangan Jokowi, Jalan Rusak di Jalan William Iskandar Diperbaiki

Rabu, 8 Februari 2023
Metro

Tampang Pria di Medan Rampas HP Siswi hingga Terseret Aspal

Rabu, 8 Februari 2023
Metro

Edy Rahmayadi Curhat di HPN: Kadang Kita Sakit Hati dengan Pers

Rabu, 8 Februari 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PSG Tersingkir dari Piala Prancis, Galtier Enggan Panaskan Situasi

Kamis, 9 Februari 2023

Gakpo Bakal Bikin Banyak Gol Jika Gabung MU

Kamis, 9 Februari 2023

Rusia Ancam Akan Bertindak Jika Inggris Kirim Jet Tempur ke Ukraina

Kamis, 9 Februari 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana