Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Ungkap Kondisi Terkini Perbankan hingga Asuransi RI

Selasa, 14 Mei 2024
kanal Ekonomi
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini sektor jasa keuangan dan berbagai pengawasan yang telah dilakukan. Menurut OJK, stabilitas sektor jasa keuangan nasional relatif terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif.

Kondisi ini didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat di tengah peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik, serta trajectory penurunan inflasi yang berada di bawah ekspektasi pasar sehingga menimbulkan tekanan di pasar keuangan.

Dikutip dari keterangan OJK, Selasa (14/5) OJK telah mengambil langkah kebijakan seperti melakukan stress test terhadap industri jasa keuangan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat dimitigasi dengan baik.

Di sisi pasar modal, OJK menyebut pasar saham domestik di bulan April 2024, IHSG terkoreksi 0,53 persen ytd ke level 7.234,20 (melemah 0,75 persen mtd). Nilai Penawaran Umum sebesar Rp 77,64 triliun dengan 17 emiten baru, serta masih terdapat 138 pipeline Penawaran Umum. Penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), mencapai Rp 1,11 triliun dengan 17 penyelenggara dan 529 Penerbit.

OJK mencatat kinerja industri perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap resilien dan stabil. Permodalan (CAR) perbankan 26,00 persen menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Kredit tumbuh 12,40 persen (yoy) menjadi R p7.245 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 1,90 persen mtm atau meningkat sebesar 7,44 persen yoy menjadi Rp8.601 triliun.

Lalu sektor perasuransian, pendapatan premi di Maret 2024 mencapai Rp 87,77 triliun, atau naik 11,80 persen yoy. Premi asuransi jiwa tumbuh 2,09 persen yoy dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75 persen yoy.

Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 448,76 persen dan 335,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Sektor Lembaga Pembiayaan, piutang pembiayaan tumbuh 12,17 persen yoy pada Maret 2024. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan NPF net sebesar 0,70 persen dan NPF gross 2,30 persen. Gearing ratio PP turun tercatat sebesar 2,30 kali (Februari 2024: 2,22 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Sementara dari inovasi teknologi sektor keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox dan telah diterbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK. Pada April 2024, OJK menetapkan 94 penyelenggara dalam 14 klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox.

OJK menambahkan, sejak 1 Januari s.d. 30 April 2024, pihaknya telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang. Penguatan program inklusi keuangan dilakukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Sampai dengan 30 April 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota.

Lalu Sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Dari jumlah itu, 3.262 berasal dari perbankan, 3.347 dari industri financial technology, 1.952 dari perusahaan pembiayaan, 423 dari perusahaan asuransi serta sisanya dari pasar modal dan IKNB lainnya.

Di sisi penegakan hukum dan perlindungan konsumen, periode 1 Januari s.d. 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK; 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK. Pada 2024 (per 30 April 2024) terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.

OJK menyatakan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat. Serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

OJK juga menyampaikan sampai 30 April 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara yang terdiri dari 94 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan 105 perkara, di antaranya 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.***dtc/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: AsuransiOJKperbankan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

AS Bilang Apa yang Terjadi di Gaza Bukan Genosida

Berita Berikutnya

Heboh Jenderal Rusia Ditahan karena Dugaan Tindak Kriminal

Related Posts

Ekonomi

Produksi Beras Naik, Cadangan Nasional Dekati 4 Juta Ton

Senin, 19 Mei 2025
Ekonomi

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Merosot, Termurah Rp 24 Ribu per Kg

Rabu, 14 Mei 2025
Ekonomi

Melambat, Ekonomi RI Tumbuh 4,87 Persen Pada Kuartal I 2025

Senin, 5 Mei 2025
Ekonomi

Perang Dagang Masih Lanjut, Harga Minyak Lesu

Selasa, 29 April 2025
Ekonomi

Neraca Dagang RI Surplus 59 Bulan Berturut-turut

Senin, 21 April 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana