Medan(MedanPunya) Nina Wati, tersangka penipuan modus masuk taruna akademi kepolisian (Akpol) Rp 1,3 Miliar dan penerbitan sertifikat tanah Rp 3,3 Miliar kembali dilaporkan ke Polda Sumut.
Kali ini, pelapornya seorang tentara nasional Indonesia (TNI) aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya.
Nina diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar.
Adapun modus Nina diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan akan menyelidikinya.
“Ada 8 orang yang diduga tertipu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar. Dengan kejadian tersebut pelapor dan orangtua peserta lainnya merasa telah ditipu, sehingga melapor dan membuat pengaduan ke Polda Sumut,” kata Kombes Sumaryono, Senin (27/5).
Polisi menjelaskan, dugaan penipuan modus masuk tentara nasional Indonesia (TNI) bermula pada 3 Oktober 2023 lalu di Jalan Palu Panglima, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang.
Saat itu Nina menjanjikan 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus pada pendaftaran calon TNI angkatan darat tahun 2023.
Para korban diduga diminta membayar ratusan juta per orang hingga total mencapai Rp 3, 5 Miliar.
Setelah membayar, Nina disebut berjanji dapat meluluskan para calon siswa tersebut dan akan dilantik menjadi Secaba TNI AD tanggal 9 maret 2024.
Nyatanya, sampai saat ini delapan anak korban masih dinyatakan tidak lulus. Sementara Nina diduga tidak bertanggungjawab.***trb/mpc/bs