Selasa, 16 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

AKBP Achiruddin Sempat Gugat Kapolri soal Dipecat, Namun Gugatan Dicabut

Jumat, 7 Juni 2024
kanal Metro
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Etik buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada Ken Admiral. Ternyata Achiruddin sempat menggugat Kapolri di PTUN terkait pemecatannya, namun gugatan itu dicabut.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PTUN Medan yang dilihat, Jumat (7/6). Gugatan Achiruddin tersebut bernomor perkara 45/G/2024/PTUN.MDN.

Achiruddin dalam gugatannya meminta agar surat pemecatannya dibatalkan oleh Majelis Hakim. Pihak yang digugat oleh Achiruddin adalah Kapolri sebagai tergugat 1 dan Kapolda Sumut sebagai tergugat 2.

“Menyatakan batal atau tidak sah “Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1794/XII/2023 bertanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama AKBP NRP: 71060049 Dr. ACHIRUDDIN HASIBUAN, S.H., M.H”,” demikian isi salah satu poin gugatan Achiruddin.

Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut ini juga meminta agar surat pemecatannya dicabut. Achiruddin juga meminta agar nama baiknya dipulihkan kembali.

“Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan, memulihkan nama baik dan martabat serta kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan untuk itu,” bunyi salah satu poin gugatan Achiruddin.

Gugatan Achiruddin itu terdaftar pada 16 April 2024. Namun pada sidang pertama pada 21 Mei 2024, sidang tersebut hanya pernyataan sikap Majelis Hakim atas permintaan pencabutan gugatan tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim kemudian menerima permohonan pencabutan gugatan Achiruddin itu. Achiruddin sebagai penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 545 ribu.

“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dalam perkara Nomor : 45/G/2024/PTUN-MDN,” demikian amar putusan Majelis Hakim.

AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Hasilnya mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH.

“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut kala itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menyebut AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Ia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.

“Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” sebutnya.

Sebelum dipecat, Achiruddin tercatat pernah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali. Hal itu jugalah yang membuat majelis sidang memutuskan untuk memecat Achiruddin.

AKBP Achiruddin mengajukan banding atas pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. Berkas banding itu pun telah dikirim ke Divpropam Mabes Polri.

“(Berkas) bandingnya sudah diterima sama kita, dan sudah dikirimkan ke Propam Mabes. Jadi, sekarang ada di Propam Mabes,” kata Kabid Propam Polda Sumut Waktu itu, Kombes Dudung Adijono, Jumat (26/5/2023).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AKBP Achiruddin HasibuanPemecatanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ditinggal Pemilik Beli Makan, 2 Pria di Labura Gasak Emas-Uang Jutaan di Mobil

Berita Berikutnya

Viral Aksi Koboi di Medan Acungkan Senjata Ancam Tembak Pemilik Showroom

Related Posts

Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025
Metro

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta Per Bulan

Senin, 8 September 2025
Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana