Medan(MedanPunya) AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Etik buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada Ken Admiral. Ternyata Achiruddin sempat menggugat Kapolri di PTUN terkait pemecatannya, namun gugatan itu dicabut.
Hal itu diketahui dari laman SIPP PTUN Medan yang dilihat, Jumat (7/6). Gugatan Achiruddin tersebut bernomor perkara 45/G/2024/PTUN.MDN.
Achiruddin dalam gugatannya meminta agar surat pemecatannya dibatalkan oleh Majelis Hakim. Pihak yang digugat oleh Achiruddin adalah Kapolri sebagai tergugat 1 dan Kapolda Sumut sebagai tergugat 2.
“Menyatakan batal atau tidak sah “Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1794/XII/2023 bertanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama AKBP NRP: 71060049 Dr. ACHIRUDDIN HASIBUAN, S.H., M.H”,” demikian isi salah satu poin gugatan Achiruddin.
Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut ini juga meminta agar surat pemecatannya dicabut. Achiruddin juga meminta agar nama baiknya dipulihkan kembali.
“Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan, memulihkan nama baik dan martabat serta kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan untuk itu,” bunyi salah satu poin gugatan Achiruddin.
Gugatan Achiruddin itu terdaftar pada 16 April 2024. Namun pada sidang pertama pada 21 Mei 2024, sidang tersebut hanya pernyataan sikap Majelis Hakim atas permintaan pencabutan gugatan tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Hakim kemudian menerima permohonan pencabutan gugatan Achiruddin itu. Achiruddin sebagai penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 545 ribu.
“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dalam perkara Nomor : 45/G/2024/PTUN-MDN,” demikian amar putusan Majelis Hakim.
AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Hasilnya mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut kala itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menyebut AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Ia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.
“Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” sebutnya.
Sebelum dipecat, Achiruddin tercatat pernah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali. Hal itu jugalah yang membuat majelis sidang memutuskan untuk memecat Achiruddin.
AKBP Achiruddin mengajukan banding atas pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. Berkas banding itu pun telah dikirim ke Divpropam Mabes Polri.
“(Berkas) bandingnya sudah diterima sama kita, dan sudah dikirimkan ke Propam Mabes. Jadi, sekarang ada di Propam Mabes,” kata Kabid Propam Polda Sumut Waktu itu, Kombes Dudung Adijono, Jumat (26/5/2023).***dtc/mpc/bs