Rabu, 22 Juli 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ibu Kombes Heran Setelah Hakim Bebaskan Febi Nur Amelia

Rabu, 7 Oktober 2020
kanal Metro
54
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Fitriani Manurung, Ibu/istri Kombes yang sempat viral di media sosial hingga berujung ke pengadilan karena kasus pencemaran nama baik heran menanggapi putusan hakim.

Ibu/istri Kombes tidak menyangka.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Febi Nur Amelia dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10).

Usai persidangan, JPU Randi Tambunan enggan memberikan komentar terkait vonis bebas tersebut.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.

Sementara itu, pengacara Fitriani Manurung, Simon Sihombing menyatakan bahwa kasus ini adalah ranah ITE.

Menurut dia, majelis hakim menyatakan bahwa kasus ini adalah murni utang piutang.

“Sebenarnya inikan ranah ITE, kalau dibawa ke utang itu beda lagi,” kata Simon.

Menurut dia, bila ranah utang piutang itu dapat diselesaikan dalam perkara lain, baik kepolisian atau melalui gugatan wanprestasi.

“Kalau itu bisa saja dia gugat lain, secara wanprestasi, maupun kepolisian dalam kasus penipuan penggelapan,” kata Simon.

Ia berharap JPU melakukan kasasi dalam kasus ini.

“Harapan kami kasasi,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Febi Nur AmeliaFitriani ManurungJPU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Modric: Bale Diperlakukan Tidak Adil

Berita Berikutnya

Razia Tempat Hiburan, Satgas Covid-19 Sasar Sejumlah Club Malam di Medan

Related Posts

Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Yayasan Perguruan KESATRIA mengundang Advokat Bung Raja: Cegah Anak Terjerat Hukum, Ingatkan Orang Tua Waspadai Narkoba, Geng Motor dan Pergaulan Bebas

Senin, 20 Juli 2026
Metro

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026
Metro

Bareng Teman Kuliah, Pria di Medan Edarkan Vape Narkotika Jaringan Internasional

Senin, 6 Juli 2026
Metro

Ngaku Pria Ganteng dari Singapura, Penipu Kuras Rp 120 M dari Ibu-ibu Medan

Senin, 6 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PBB: Sindikat Penipuan Siber Raup hingga Rp 2.054 Triliun dari Warga Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana