Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Industri Bisa Makin Terjepit Gara-gara PPN Naik Jadi 12%

Selasa, 19 November 2024
kanal Ekonomi
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan rencana kenaikan tarif PPN jadi 12% ini dapat mengganggu arus kas atau cash flow industri dalam negeri. Khususnya dari kas pengeluaran (cash outflow) karena harus mengeluarkan modal lebih untuk membeli bahan baku.

Walaupun menurutnya industri dapat mengkreditkan PPN yang sudah mereka bayarkan saat pembelian bahan baku (skema perhitungan PPN Masukan/VAT in dan PPN Keluaran/VAT out).

Namun kredit PPN ini hanya bisa dilakukan jika industri membeli barang atau bahan baku dilakukan dengan perusahaan kena pajak (PKP), sehingga sedikit banyak dapat meringankan beban kenaikan biaya tersebut.

“Kalau prinsip PPN itu sebenarnya kan cuma cash flow sih sebenarnya. (Pembayaran) PPN itu kan bisa dikreditkan gitu loh, tapi kan memang si pelaku usaha harus punya uang yang cukup untuk dia bayar PPN,” kata Reni saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/11).

“Tapi tetap aja dulunya 11% jadi 12% kan ada penambahan uang yang harus dia punya dulu untuk dia bayar (beli bahan baku), walaupun di ujungnya itu ketika jadi barang, kalau bahasa perpajakan itu (pembayaran PPN) bisa dikreditkan,” terang Reni.

Namun menurutnya yang menjadi masalah adalah ketika industri membeli bahan baku dari perusahaan yang tidak membayar pajak alias bukan PKP. Karena membuat sistem kredit PPN ini jadi tidak berlaku.

“Tapi persoalan ketika si yang hulunya (industri) dia belinya bukan di pengusaha kena pajak, PKP. Ketika kita beli sama si ini ternyata dia bukan PKP, jadi apa yang sudah kita bayar sama dia tidak bisa kita tebus (kredit PPN) di ujung,” katanya.

Di luar itu, Reni berpendapat yang terpenting saat ini adalah bagaimana meningkatkan konsumsi dalam negeri. Sebab percuma saja industri mendapat keringanan dari kredit PPN ini jika produk yang dihasilkan tidak terjual dengan baik.

“Dia (industri) belanja (bahan baku), tapi begitu (PPN) dikreditkan, (produk industri) nggak ada yang beli itu juga kan jadi beban. Kalau dari kami sih yang penting konsumen kita terus belanja produk lokal gitu kan,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: industriPPN
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

3 Kades di Paluta Ditangkap saat Main Judi

Berita Berikutnya

Buffon: Juventus Tak Wajib Juara di Musim Pertama Motta

Related Posts

Ekonomi

Uang Beredar RI Per Mei 2025 Tembus Rp 9.406 Triliun

Senin, 23 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana