Sidimpuan(MedanPunya) Oknum ASN di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) ALS (57) yang memperkosa seorang pelajar berusia 13 tahun di Kota Padangsidimpuan menyerahkan diri ke polisi usai sempat buron. Pelaku selama ini kabur ke dalam hutan.
“Tersangka sempat kabur ke Sibuhuan berjalan kaki melalui jalur hutan lantaran selama dua Minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Desman Manalu, Rabu (11/12).
Desman menyebut pelaku kabur karena panik usai dilaporkan oleh keluarga korban. Namun, pada akhirnya keluarga tersangka menyerahkannya ke kantor polisi pada Sabtu (7/12). Perwira pertama Polri itu menyebut pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan.
“Dari hasil pemeriksaan, (motif) tersangka melakukan aksi cabul lantaran melihat korban buang air di kamar mandi dan pintu tidak ditutup,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Desman menyebut pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana serendah-rendahnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta,” pungkasnya.
Sebelumnya, AKP Desman Manalu mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat (24/5) sore. Saat itu, pelaku datang ke warkop orang tua korban.
“Kebetulan, korban yang sedang menjaga warung. Lalu, terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi untuk dirinya,” kata Desman, Senin (25/11).
Saat korban tengah meletakkan kopi di atas meja, ALS langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke arah kamar mandi warung. Desman menyebut jarak antara meja kopi pelaku dengan kamar mandi itu sekitar 1 meter.
Tak hanya sampai di situ, pelaku kembali datang ke warkop itu pada Selasa (28/5) sore. Dengan melakukan modus yang sama, pelaku memesan kopi kepada korban. Saat kopi tersebut diantarkan korban, pelaku langsung memperkosa korban.
Desman menyebut perbuatan bejat pelaku itu terungkap pada Rabu (6/11). Saat itu, orang tua korban curiga dengan kondisi perut anaknya yang terlihat membesar. Saat diinterogasi, korban hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan orang tuanya.
“Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa, anaknya dalam keadaan hamil. Dari hasil USG, korban memang benar telah mengandung dengan usia kehamilan lebih kurang 25 minggu,” jelasnya.***dtc/mpc/bs