Minggu, 15 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Edy-Hasan Resmi Ajukan Gugatan Pilgub Sumut ke MK

Rabu, 11 Desember 2024
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu telah dirilis di website MK.

Berdasarkan website MK yang dilihat, Rabu (11/12), permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan hari ini pukul 10.20 WIB. Edy-Hasan sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

“Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan.

Sebelumnya, KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Hasilnya Bobby Nasution-Surya mengungguli rivalnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sumut berjumlah 10.771.496 orang. DPT itu tersebar di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya 5.953.676 orang. Dengan rincian 5.654.922 suara sah dan 298.754 suara tidak sah.

Hasilnya Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Bobby-Surya diketahui unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Edy-Hasan unggul di 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan mengaku bakal mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita harus apresiasi bahwa rekapitulasi pada hari ini berjalan dengan lancar mulai dari semalam sampai hari ini, tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara,” kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin (9/12).

Leonardo mengungkapkan jika pihaknya telah menyerahkan dokumen keberatan saksi kepada KPU Sumut. Terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan dalam catatan itu.

“Alasannya jelas bahwa kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada Pj kepala daerah yang terlibat, ada partai cokelat yang terlibat, demikian juga surat suara yang tidak sah cukup tinggi, kemudian distribusi C6 juga cukup besar persentasenya tidak terdistribusi kan,” ujarnya.

“Kemudian kita juga temukan ada 6 TPS di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, itu persentase pemilihnya 100 persen dan itu sangat janggal, dan yang memilih di situ semua yang terdaftar di DPT, tidak ada pemilih tambahan, saya kira ini hal-hal yang janggal,” imbuhnya.

Hal itu lah yang membuat mereka menolak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut. Leonardo menuturkan jika mereka bakal mengajukan gugatan sengketa Pilgub Sumut ke MK.

“Oleh karena itu kita menolak hasil dari rekapitulasi ini karena ada proses-proses lagi yang kami akan lakukan lagi mungkin tim hukum kami telah menyiapkan untuk nanti ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiGugatanPilgub Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Oknum ASN Tapsel Sekap-Perkosa Pelajar Serahkan Diri, Sempat Lari ke Hutan

Berita Berikutnya

Trump Tegas Menolak Ukraina Tembakkan Rudal Jauh ke Dalam Wilayah Rusia

Related Posts

Metro

Wanita Dibunuh Suami Alami Lebih dari 5 Luka Tusuk

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Pacar Brondong Kuras Rp 130 Juta di ATM Pedagang Sayur di Medan untuk Judol

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Angin Kencang di Danau Toba, Pemprov Sumut Imbau Operator Kapal Patuhi Aturan

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan, Rico Ingatkan Kinerja Kadis Pariwisata

Rabu, 11 Juni 2025
Metro

Lahan Eks Pasar Aksara Disewakan 5 Tahun Jadi Warkop, Ini Kata Walkot Rico

Rabu, 11 Juni 2025
Metro

Viral Oknum Polisi di Medan Dituding Jadi Komplotan Curi Motor Modus COD

Rabu, 4 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Wanita Dibunuh Suami Alami Lebih dari 5 Luka Tusuk

Jumat, 13 Juni 2025

Pacar Brondong Kuras Rp 130 Juta di ATM Pedagang Sayur di Medan untuk Judol

Jumat, 13 Juni 2025

3 Warga Sumbar Kepergok Polisi saat Hendak Jemput 39 Kg Ganja di Madina

Jumat, 13 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana