Dairi(MedanPunya) Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap karena terlibat pembunuhan dan perampokan kepada Roida Sagala (52), wanita yang ditemukan tewas terikat di rumahnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Barang berharga korban dijual para pelaku untuk membeli beberapa hal termasuk sabu.
“Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar utang, kos dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha, Jumat (20/12).
Agus mengatakan kedua pelaku juga mengonsumsi narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas kepolisian, keduanya positif sabu-sabu.
“Kedua tersangka ini juga turut mengkonsumsi sabu. Hasil dari tes urine terbukti positif,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dusun Barisan Tigor, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Jumat (6/12) siang. Sementara kedua pelaku ditangkap di Jalan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Sabtu (14/12).
“Pada pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan kepada ES (Eben) di Jalan Batang Beruh atau Simpang Salak saat sedang berjalan menuju konter hp. Selanjutnya, juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku SP (Siska) yang merupakan istri pelaku, di rumah kos Simpang Salak,” kata Agus, Kamis (19/12).
Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Adapun pasutri itu adalah Eben Ezer Sinaga (21) dan istrinya, Siska Damai Yanti Pasaribu (20).
Agus Bahari mengatakan kejadian itu berawal pada Kamis (5/12) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku Eben datang ke rumah orang tuanya yang berjarak 25 meter dari rumah korban di Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
“Ketika pelaku sedang berada d irumah orang tuanya yang berjarak 25 meter dari rumah korban, timbul niatnya untuk mencuri cincin emas korban yang mana sebelumnya dia pernah melihat cincin emas dipakai oleh korban,” jelasnya.
Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB pelaku Eben pergi mengambil selang air di ruang tengah rumah orang tuanya. Lalu, dia membakar selang itu menjadi dua bagian. Satu bagiannya, kata Agus, dimasukkan pelaku ke dalam kantong celananya, sedangkan sisanya diletakan di dalam ember tempat perkakas.
Setelah itu, pada pukul 23.30 WIB, Eben pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki. Setibanya di rumah korban, pelaku menyelinap masuk melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci.
Usai masuk, pelaku melihat korban sedang tidur di kasur yang berada di ruang tengah rumah tersebut. Lalu, pelaku langsung mengambil kain lap yang tergeletak di lantai dan langsung membekap hidung dan mulut korban.
“Pelaku menutup hidung dan mulut korban menggunakan kain lap tersebut serta menekan menggunakan kedua tangannya selama 10 menit sampai korban lemas dan tidak bergerak lagi,” ujarnya.
Kemudian, pelaku mengeluarkan selang yang telah dibawanya dan langsung mengikat tangan korban. Lalu, pelaku mengambil kabel hp yang terletak di meja dan mengikatkannya ke kedua kaki korban.
“Selanjutnya, pelaku mengambil cincin emas dari jari tangan korban, kalung emas dari leher korban serta mengambil handphone yang terletak disamping kanan korban. Kemudian, pelaku menyimpan cincin dan kalung emas ke dalam kantong celana,” kata Agus.
Setelah membunuh dan merampok korban, pelaku keluar dari dalam rumah tersebut melalui jendela tempat pelaku masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, pelaku berjalan kurang lebih 50 meter untuk meminjam angkot.
Pada Jumat (6/12) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku pergi menjemput istrinya yang berada di Desa Bintang Merasa dengan menggunakan angkot yang dipinjamnya terserah. Sejak kejadian itu, pelaku dan istrinya mengekos di Simpang Salak, Kecamatan Sidikalang.
Kemudian, pelaku Eben menyuruh istrinya untuk menggadaikan handphone korban sebesar Rp 550 ribu serta menjual cincin dan kalung korban sebesar Rp 5,5 juta.***dtc/mpc/bs