Kamis, 19 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pasutri Rampok-Bunuh Wanita Terikat di Dairi untuk Beli Sabu

Jumat, 20 Desember 2024
kanal Daerah
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Dairi(MedanPunya) Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap karena terlibat pembunuhan dan perampokan kepada Roida Sagala (52), wanita yang ditemukan tewas terikat di rumahnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Barang berharga korban dijual para pelaku untuk membeli beberapa hal termasuk sabu.

“Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar utang, kos dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha, Jumat (20/12).

Agus mengatakan kedua pelaku juga mengonsumsi narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas kepolisian, keduanya positif sabu-sabu.

“Kedua tersangka ini juga turut mengkonsumsi sabu. Hasil dari tes urine terbukti positif,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dusun Barisan Tigor, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Jumat (6/12) siang. Sementara kedua pelaku ditangkap di Jalan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Sabtu (14/12).

“Pada pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan kepada ES (Eben) di Jalan Batang Beruh atau Simpang Salak saat sedang berjalan menuju konter hp. Selanjutnya, juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku SP (Siska) yang merupakan istri pelaku, di rumah kos Simpang Salak,” kata Agus, Kamis (19/12).

Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Adapun pasutri itu adalah Eben Ezer Sinaga (21) dan istrinya, Siska Damai Yanti Pasaribu (20).

Agus Bahari mengatakan kejadian itu berawal pada Kamis (5/12) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku Eben datang ke rumah orang tuanya yang berjarak 25 meter dari rumah korban di Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

“Ketika pelaku sedang berada d irumah orang tuanya yang berjarak 25 meter dari rumah korban, timbul niatnya untuk mencuri cincin emas korban yang mana sebelumnya dia pernah melihat cincin emas dipakai oleh korban,” jelasnya.

Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB pelaku Eben pergi mengambil selang air di ruang tengah rumah orang tuanya. Lalu, dia membakar selang itu menjadi dua bagian. Satu bagiannya, kata Agus, dimasukkan pelaku ke dalam kantong celananya, sedangkan sisanya diletakan di dalam ember tempat perkakas.

Setelah itu, pada pukul 23.30 WIB, Eben pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki. Setibanya di rumah korban, pelaku menyelinap masuk melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci.

Usai masuk, pelaku melihat korban sedang tidur di kasur yang berada di ruang tengah rumah tersebut. Lalu, pelaku langsung mengambil kain lap yang tergeletak di lantai dan langsung membekap hidung dan mulut korban.

“Pelaku menutup hidung dan mulut korban menggunakan kain lap tersebut serta menekan menggunakan kedua tangannya selama 10 menit sampai korban lemas dan tidak bergerak lagi,” ujarnya.

Kemudian, pelaku mengeluarkan selang yang telah dibawanya dan langsung mengikat tangan korban. Lalu, pelaku mengambil kabel hp yang terletak di meja dan mengikatkannya ke kedua kaki korban.

“Selanjutnya, pelaku mengambil cincin emas dari jari tangan korban, kalung emas dari leher korban serta mengambil handphone yang terletak disamping kanan korban. Kemudian, pelaku menyimpan cincin dan kalung emas ke dalam kantong celana,” kata Agus.

Setelah membunuh dan merampok korban, pelaku keluar dari dalam rumah tersebut melalui jendela tempat pelaku masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, pelaku berjalan kurang lebih 50 meter untuk meminjam angkot.

Pada Jumat (6/12) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku pergi menjemput istrinya yang berada di Desa Bintang Merasa dengan menggunakan angkot yang dipinjamnya terserah. Sejak kejadian itu, pelaku dan istrinya mengekos di Simpang Salak, Kecamatan Sidikalang.

Kemudian, pelaku Eben menyuruh istrinya untuk menggadaikan handphone korban sebesar Rp 550 ribu serta menjual cincin dan kalung korban sebesar Rp 5,5 juta.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pasutripembunuhan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Daftar UMK Tahun 2025 di 33 Kabupaten/Kota Se-Sumut

Berita Berikutnya

TNI/Polri Gerebek Sarang Narkoba, 47 Orang Ditangkap

Related Posts

Daerah

Kades yang Dipecat Gugat Bupati Deli Serdang ke PTUN Medan

Rabu, 18 Juni 2025
Daerah

3 Warga Sumbar Kepergok Polisi saat Hendak Jemput 39 Kg Ganja di Madina

Jumat, 13 Juni 2025
Daerah

Viral Polisi Tidur di Jalan Tol Brandan-Binjai, Polisi: Gundukan, Tekstur Tanah Turun

Jumat, 13 Juni 2025
Daerah

Nelayan Tenggelam di Danau Toba Diduga karena Angin Kencang, Korban Masih Dalam Pencarian

Rabu, 11 Juni 2025
Daerah

Pria Ngaku Polisi Demi Bisa Nikahi Wanita di Langkat, Mertua Ditipu Rp 10 Juta

Selasa, 3 Juni 2025
Daerah

Truk Bawa Semen Seruduk 5 Mobil di Taput Diduga gegara Rem Blong

Senin, 2 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Rabu, 18 Juni 2025

Kades yang Dipecat Gugat Bupati Deli Serdang ke PTUN Medan

Rabu, 18 Juni 2025

Pemeriksaan Selesai, Barang Penumpang Pesawat Saudi Dipastikan Tak Ada Bom

Rabu, 18 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana