Senin, 20 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
kanal Daerah
1
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kasus penggelapan dana jemaah Gereja Paroki Aek Nabara melalui produk deposito fiktif senilai Rp 28 miliar terus bergulir.

Meski pihak bank BUMN telah berjanji mengembalikan sisa dana, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tanggung jawab institusi perlu segera direalisasikan tanpa harus menunggu proses peradilan pidana selesai.

Menurutnya, dalam kasus penipuan jemaah seperti yang terjadi di Aek Nabara, upaya pelaku untuk mengalihkan atau menyamarkan aset tidak seharusnya menjadi penghambat pengembalian kerugian korban.

Hal ini disebabkan karena jemaah berhubungan langsung dengan institusi perbankan, bukan secara personal dengan individu.

Oleh karena itu, pengembalian dana menjadi tanggung jawab penuh institusi.

Persoalan apakah nantinya pihak bank akan mengejar aset milik pegawainya yang menjadi tersangka, itu merupakan urusan internal bank dan tidak boleh membebankan nasabah.

“Tidak berpengaruh (pengalihan aset). Karena masyarakat atau jemaah berhubungannya dengan institusi bank. Karena itu, sepenuhnya pengembalian menjadi tanggung jawab institusi bank,” ujarnya, Senin (20/4).

Keterlibatan institusi dianggap mutlak karena biasanya setiap transaksi keuangan diikat oleh dokumen resmi lembaga.

Jika pengembalian tidak segera dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi krisis kepercayaan terhadap dunia perbankan secara luas.

Dalam tahap penyidikan, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjadi instrumen penting dalam penelusuran aset.

Penegak hukum harus menindaklanjuti laporan kerugian ini dengan mengembangkan penyidikan TPPU terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut.

Penelusuran aset (asset tracing) melalui pasal TPPU memungkinkan penyidik melacak aliran dana hingga ke pihak ketiga.

Hal ini penting untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat teridentifikasi.

Terlebih, nilai aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan biasanya terus mengikuti harga pasar, berbeda dengan aset bergerak seperti saham atau barang mewah yang nilainya dapat menyusut seiring waktu.

Bagi jemaah yang menjadi korban, Abdul Fickar menyarankan untuk tidak hanya menunggu proses hukum pidana yang menjerat tersangka Andi Hakim Febriansyah.

Langkah hukum lain, seperti gugatan perdata terhadap institusi bank, dapat ditempuh secara paralel untuk mengamankan hak mereka.

Idealnya, sebagai institusi perbankan yang menjaga kredibilitas, pihak bank disarankan langsung mengganti kerugian tersebut.

Langkah cepat ini dinilai penting guna menghindari “efek ekor jas” (spillover effect) berupa menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Gereja ParokiPenggelapan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Berita Berikutnya

Odegaard Masih Yakin Arsenal Juara EPL di Akhir Musim

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026

Pertama Kali, Israel Rilis Peta Lebanon Selatan di Bawah Kendalinya

Senin, 20 April 2026

Odegaard Masih Yakin Arsenal Juara EPL di Akhir Musim

Senin, 20 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana