Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata
Medan(MedanPunya) Kasus penggelapan dana jemaah Gereja Paroki Aek Nabara melalui produk deposito fiktif senilai Rp 28 miliar terus bergulir. Meski ...
selengkapnya



