Jakarta(MedanPunya) Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, meminta Bank Negara Indonesia (BNI) menuntaskan pengembalian dana senilai Rp 28 miliar yang digelapkan melalui deposito fiktif oleh oknum pegawai BNI.
“BNI wajib menuntaskan pengembalian dana Rp 28 miliar secara cepat, menyeluruh, dan menindak oknum tanpa kompromi,” ujar Firnando dalam keterangannya, Senin (20/4).
Menurut dia, hal ini menjadi alarm serius bagi BNI agar tidak muncul kembali oknum yang merusak kepercayaan publik.
Firmando juga menyoroti lemahnya pengawasan internal yang memungkinkan praktik di luar sistem berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Menurut dia, hal itu menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen risiko yang dapat merusak kredibilitas BNI.
“Tidak masuk akal praktik di luar sistem bisa berlangsung lama tanpa peringatan dan evaluasi. Artinya ada kegagalan pengawasan yang sistemik di tubuh internal manajemen BNI,” ujar dia.
“BNI harus melakukan pembenahan manajemen pengawasan secara total, bukan tambal sulam sesaat saja,” tambah dia.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan akan mengawal proses penyelesaian kasus ini dan memastikan seluruh hak nasabah dikembalikan.
Ia meminta penyelesaian dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan.
“Kami menuntut penyelesaian yang tegas, cepat, dan transparan. Pengembalian dana harus tuntas, bukan dicicil tanpa kepastian. Jika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp28 miliar,” pungkas dia.
Dalam konferensi pers, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan sisa dana akan segera dikembalikan.
”Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,” kata Munadi.
Ia menjelaskan, pengembalian dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dari Polda Sumut yang menetapkan total dana digelapkan mencapai Rp 28 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk aspek kepatuhan dan pengendalian internal.
”Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.***kps/mpc/bs









