Sabtu, 8 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Musnahkan Barang Bukti, Polisi Aduk 35 Kg Sabu dalam Air Mendidih

Jumat, 12 Juni 2020
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi memusnahkan barang bukti 35 kg sabu hasil tangkapan di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Pemusnahan dilakukan dengan mengaduk sabu tersebut di dalam air mendidih.

Pemusnahan sabu tersebut dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Pihak Kejaksaan Negeri Medan dan FKUB Medan turut menyaksikan pemusnahan sabu tersebut.

“Pemusnahan sekitar 35 kg narkoba jenis sabu yang sebelumnya sudah dirilis Pak Kapolda,” kata Riko di Medan, Jumat (12/6).

Barang tersebut merupakan hasil sitaan petugas pada Kamis (21/5) dan Minggu (31/5). Polisi saat itu menyita 5 kg dan 30 kg sabu di wilayah berbeda yang ada di Sumut.

“Alhamdulillah, tanggal 31 Mei kita dapatkan 30 kg sabu-sabu,” ujar Riko.

“Jadi mudah-mudahan kita bisa mengurangi hingga menghilangkan peredaran narkoba di Kota Medan. (Sebanyak) 35 kg ini bisa membunuh 350 ribu, anak-anak, adik-adik, dan generasi kita semuanya,” sambung Riko.

Dia mengatakan narkoba yang dimusnahkan sudah dicek oleh tim Labfor. Pengecekan dilakukan untuk memastikan barang yang disita merupakan benar narkoba jenis sabu.

“Kita cek juga oleh Labfor narkoba atau bukan,” ujar Riko.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin merilis pengungkapan penyelundupan narkoba. Martuani mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial IL (30) di Medan, Kamis (21/5). Polisi menemukan 5 kg sabu dalam 5 bungkus teh China ketika menangkap IL saat itu.

“Dari hasil pengembangan tersangka IL, dirinya disuruh tersangka DS untuk mengantarkan 5 kg sabu ke Medan,” ucap Martuani, Selasa (2/6).

Lalu, pada Minggu (31/5), petugas melakukan penangkapan DS dilakukan di Asahan, Sumut. Ada 30 kg sabu dalam 30 bungkus teh China dan disimpan dalam 3 karung goni yang disita dari penangkapan tersebut.

DS ditembak mati oleh polisi karena melawan. Sementara IL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: dimusnahkanPolisisabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ratusan Rumah di Sergai Terendam Banjir

Berita Berikutnya

Aurel Hermansyah Rencana Nikah Tahun Ini

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana