Jumat, 27 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Zuraida Hanum Ajukan Kasasi Vonis Mati Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
77
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Zuraida Hanum mengajukan kasasi terhadap vonis mati dalam kasus pembunuhan suaminya yang juga hakim PN Medan, Jamaluddin. Pengajuan kasasi dilakukan setelah pihak Zuraida menerima salinan putusan banding dari PT Medan.

“Kemarin sudah diberitahukan. Baru kemarin, diberitahukan putusan itu, jadi saya sudah konsultasi dengan Hanum sekaligus sudah dia tanda tangan kuasa kasasi. Sudah jelas kasasi kita,” kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/10).

Onan tidak menyebutkan secara detail kapan memori kasasi diserahkan ke pengadilan. Onan juga tak menjelaskan detail alasan Zuraida mengajukan kasasi.

“Sudah pasti (kasasi). Karena sudah dikuasakan,” ujar Onan.

Sebelumnya, PT Medan menguatkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum. Zuraida divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut,” ujar majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9).

Zuraida dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP. Majelis hakim menilai vonis mati telah mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat.

Selain itu, PT Medan mengubah vonis 20 tahun penjara eksekutor hakim Jamaluddin, Reza Fahlevi (28), menjadi hukuman mati. PT Medan menilai hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kesalahan Reza. Begitu juga Jefri Pratama, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa M Reza Fahlevi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis banding.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: pembunuhanPN MedanvonisZuraida Hanum
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dubes RI: Di Portal Imigrasi, Habib Rizieq Belum Bisa Keluar Arab Saudi

Berita Berikutnya

Nicklas Bendtner Ungkap Cara Pekerja Seks Peras Pesepakbola

Related Posts

Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana