Medan(MedanPunya) Seorang waria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Tomi Rifaldi Lubis (29) membawa kabur sepeda motor tetangganya dengan modus ingin mengambil beras ke rumah orangtua. Pelaku Tomi baru dua bulan bebas dari penjara.
“Iya (waria), (pelaku) baru dua bulan bebas dari penjara dan masuk lagi karena larikan sepeda motor tetangganya,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol JM Napitupulu, Rabu (19/2).
JM menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Sekata, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (14/2) siang. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban IS (51) untuk meminjam sepeda motor korban.
Pelaku berdalih ingin mengambil beras ke rumah orang tuanya. Korban pun memberikan sepeda motornya untuk dipinjam pelaku. Namun, setelah itu, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
“Pelaku datang ke rumah korban meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil beras ke rumah orang tua pelaku. Namun, motor korban tidak dikembalikan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku pada Senin (17/2) di Jalan Dairi, Kecamatan Medan Barat.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik korban,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs