Sabtu, 28 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Lahan Eks Pasar Aksara Disewakan 5 Tahun Jadi Warkop, Ini Kata Walkot Rico

Rabu, 11 Juni 2025
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas buka suara soal Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan menyewakan lahan bekas Pasar Aksara menjadi warung kopi (Warkop) kepada pihak ketiga selama 5 tahun. Rico Waas mengatakan PUD Pasar bisa menyewakan tanpa kepala daerah jika di bawah 5 tahun.

“Hasilnya kami lihat, nanti akan kami jelaskan secara langsung, secara lengkap bahwasanya PUD Pasar ini menyewakan kepada pihak ketiga dan itu kalau misalnya jangkanya di bawah 5 tahun memang tidak perlu persetujuan dari kepala daerah, memang sudah ada aturannya,” kata Rico Tri Putra Bayu Waas.

Rico menilai yang penting adalah lahan itu difungsikan dengan baik dan tidak menyalahi aturan. Dirinya juga bakal mengecek lebih detail soal penyewaan lahan itu.

“Yang akan kami cek adalah yang penting difungsikan dengan baik, jangan ada hal-hal yang menyalahi aturan, tapi kalau ini mau menggerakkan PUD Pasar silahkan, tapi memang akan kami cek secara clear agar tidak ada permasalahan-permasalahan,” ucapnya.

Politisi NasDem ini kemudian menyinggung soal komunikasi yang baik. Hal itu agar PUD Pasar Medan sebagai perusahaan dinilai bekerja secara profesional.

Sebelumnya, Sebuah warung kopi (Warkop) berdiri di atas lahan bekas Pasar Aksara yang merupakan lahan aset Pemkot Medan. Ternyata lahan itu disewakan pihak lain selama 5 tahun.

“Betul (disewa) selama 5 tahun,” kata Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, Selasa (10/6).

Imam menjelaskan jika penyewaan lahan itu untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Medan. Namun Hadi enggan menjawab soal berapa jumlah nilai sewa lahan tersebut selama 5 tahun itu.

“PUD Pasar Medan terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas peran sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara,” ucapnya.

Lahan bekas Pasar Aksara itu disebut disewakan kepada pihak ketiga saat Suwarno menjadi Dirut PUD Pasar. Penyewaan lahan itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021.

Hadi menyebutkan lahan bekas Pasar Aksara seluas 4 ribu meter persegi itu merupakan aset yang dipisahkan dari Pemkot Medan sejak 1993. Hal itu berdasarkan berita acara penyerahan aset tersebut.

“Selain itu, lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin seluas 4.000 meter persegi, secara sah merupakan aset yang telah dipisahkan dan diserahkan kepada PUD Pasar Kota Medan sejak tahun 1993. Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada PUD Pasar Kota Medan,” sebutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Pasar Aksarawarkop
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Luis Enrique Larang PSG Beli Pemain ‘Tua’

Berita Berikutnya

Nelayan Tenggelam di Danau Toba Diduga karena Angin Kencang, Korban Masih Dalam Pencarian

Related Posts

Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026
Metro

Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Senin, 16 Maret 2026
Metro

Mobil Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jalan Gatot Subroto Medan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 10 Maret 2026
Metro

252 Operasional SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Kepala BGN: Anggota Tidak Dapat Insentif

Selasa, 10 Maret 2026
Metro

Bobby Ultimatum Stadion Teladan, Tuan Rumah Piala AFF U-19 Tergantung Kecepatan Renovasi

Selasa, 10 Maret 2026
Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Mobil Wanita Ngebut Tabrak Lapak Jualan di Pasar Kaget Binjai, 5 Warga Luka

Senin, 16 Maret 2026

Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Senin, 16 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana