Jumat, 1 Mei 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Dalam kasus ini, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan, Rabu (22/10) terlihat uang Rp 150 miliar itu dipamerkan di Aula Kantor Kejati Sumut. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Uang itu disebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertugas membangun dan menjual perumahan Citra Land.

“Penyidik dalam pada jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp 150 miliar,” kata Kepala Kejati Sumut Harli Siregar saat konferensi pers, Rabu (22/10).

Harli menjelaskan berdasarkan Perpres ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare.

Maka kerugian negara yang dimaksud dalam perkara ini adalah 20 persen dari 93,8 hektare. Nilai kerugian negara itulah yang saat sedang dihitung hingga saat ini.

“Memang ada kewajiban dari PT NDP sesungguhnya yang ketika melakukan pengusulan penerbitan sertifikat HGB dari HGU ada hak negara 20 persen yang harus disisihkan. Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara, ini yang sedang dihitung secara ril seberapa besar nilai kalau kewajiban itu dikonversi menjadi kewajiban uang,” ucapnya.

Harli menyebutkan jika dalam proses penegakkan hukum ini, pihaknya juga mengedepankan hak konsumen yang telah membeli perumahan di Citra Land selain mengejar kerugian keuangan negara. Sehingga dengan pengembalian uang ini dinilai menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam penanganan kasus ini.

“Berupaya tidak hanya semata-mata untuk menghukum para pelaku, untuk menegakkan penegakkan hukum secara represif terhadap para pelaku, tetapi juga berupaya bagaimana memulihkan keuangan negara, dimana harus dapat dicapai dalam perkara ini ada hak-hak konsumen yang beritikad baik yang harus dijamin, ada operasional korporasi yang harus tetap terjaga di satu sisi, tetapi di sisi lain bahwa penegakkan hukum represif dan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara itu harus kami tegakkan dalam aturan,” sebutnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis, dan Direktur PT NDP Iman Subakti.

Iman disebut berperan dalam mengajukan permohonan izin perubahan HGU ke HGB. Sementara Askani dan Abdul Rahman berperan mengeluarkan izin perubahan HGU ke HGB.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Pihak Kejati Sumut menuturkan masih ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejati SumutkorupsiPTPN I
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Berita Berikutnya

Baru Sehari Dipenjara, Eks Presiden Perancis Diancam Akan Dibunuh Napi Lain

Related Posts

Metro

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026
Metro

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ilmuan AS Hilang dan Tewas Beruntun, Kongres Curiga Ada Operasi Asing

Kamis, 23 April 2026

Utusan Trump Berupaya agar Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Kamis, 23 April 2026

Iran Ancam ‘Pelajaran Lebih Keras’ Jika AS-Israel Menyerang Lagi

Rabu, 22 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana