Sabtu, 7 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Pembakaran itu didalangi oleh mantan sopir Khamozaro, Fahrul Azis Siregar.

Pantauan, Senin (1/12), rekonstruksi digelar di rumah Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan. Terlihat tersangka Fahrul dihadirkan dalam rekonstruksi. Fahrul mengenakan baju tahanan.

Terlihat ada banyak personel Satreskrim Polrestabes Medan di lokasi. Ada juga petugas Inafis dan laboratorium forensik (labfor).

Selain itu, Khamozaro Waruwu terlihat berada di lokasi untuk menyaksikan rekonstruksi itu. Kemudian, ada juga perwakilan dari kejaksaan.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi kasus pembakaran di rumah Pak Hakim. Semoga kita sama-sama menjaga ketertiban,” kata salah seorang penyidik.

Untuk diketahui, pembakaran itu terjadi pada Selasa (4/11).

“Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11).

Aksi pembakaran itu dilakukan oleh Fahrul Azis sendiri. Pelaku yang sudah cukup lama bekerja dengan korban, membuat pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah tersebut.

Tak hanya melakukan pembakaran, pelaku juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro yang berada di dalam kamar. Fahrul hanya butuh waktu 15 menit untuk merampok emas dan membakar rumah tersebut.

Calvijn menjelaskan bahwa aksi itu telah lebih dulu direncanakan pelaku pada 30 Oktober 2025. Saat itu, pelaku Fahrul mengatakan kepada pelaku Hamonangan Simamora ‘mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya”.

Pada 4 November 2025, pelaku pun melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli pertalite di pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.

Lalu, di pukul 08.30 WIB pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.

“Jadi, tersangka memantau keberadaan Pak Hakim (Khamozaro),” jelasnya.

Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sekira pukul 09.30 WIB.

Sementara tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus itu adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pembakaran rumahrekonstruksi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Berita Berikutnya

Agincourt Resources (PTAR) Buka Suara soal Isu Tambang Emas Penyebab Banjir Tapsel

Related Posts

Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana