Jumat, 5 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Nunggak Pajak Rp 33,9 M, 107 Rekening Diblokir DJP!

Jumat, 5 Desember 2025
kanal Ekonomi
1
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya memblokir 107 rekening wajib pajak dan/atau penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Aksi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Regulasi tersebut memberi kewenangan DJP untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening guna menjamin pelunasan utang pajak.

“Dalam kegiatan blokir serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II menindak 107 wajib pajak/penanggung pajak,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II Rundy Satria Nugraha, Jumat (5/12).

Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp 33,9 miliar. Para wajib pajak tersebut berasal dari beragam sektor usaha dan jenis pajak yang dinilai mencerminkan komitmen DJP untuk melaksanakan penegakan hukum secara merata tanpa diskriminasi.

Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 27 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Berdasarkan pasal 27 aturan tersebut, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar.

Sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, rangkaian penagihan disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan seperti penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila wajib pajak/penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh” ucapnya.

Melalui pelaksanaan blokir serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II menegaskan keseriusannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Wajib pajak yang telah menerima pemberitahuan pemblokiran diimbau segera menghubungi KPP terkait dan melunasi tunggakan pajaknya untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dalam PMK-61/2023. Kegiatan blokir serentak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik,” imbuhnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Direktorat Jenderal Pajaktunggakan pajak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dinding Bukit di Area PLTA Pakkat Longsor 10 Kali, Warga Diminta Mengungsi

Related Posts

Ekonomi

Wall Street Ditutup Melemah, Saham Teknologi dan Data Tenaga Kerja AS Jadi Pemicunya

Jumat, 21 November 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 7.087 Triliun

Senin, 17 November 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025
Ekonomi

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
Ekonomi

Dipakai buat Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$ 148,7 M

Selasa, 7 Oktober 2025
Ekonomi

72% Ekspor RI Disumbang Industri Pengolahan, Jumlahnya Rp 1.723 T

Senin, 6 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Nunggak Pajak Rp 33,9 M, 107 Rekening Diblokir DJP!

Jumat, 5 Desember 2025

Dinding Bukit di Area PLTA Pakkat Longsor 10 Kali, Warga Diminta Mengungsi

Jumat, 5 Desember 2025

Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi “Smartboard” SMP

Jumat, 5 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana