Jumat, 23 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Divonis Mati di Tingkat Banding, Jefri Eksekutor Jamaluddin Ajukan Kasasi

Rabu, 21 Oktober 2020
kanal Metro
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Jefri Pratama dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Jefri disebut telah mengajukan kasasi terhadap vonis itu.

“Untuk Jefri Pratama telah mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Rabu (21/10).

Immanuel mengatakan kasasi diajukan pada Senin (12/10). Namun dia belum menjelaskan apakah Reza Fahlevi yang juga dijatuhi vonis mati pada tingkat banding mengajukan kasasi atau tidak.

“Masih saya cari infonya,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Medan mengubah vonis penjara seumur hidup Jefri Pratama menjadi vonis mati dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. PT Medan menilai hukuman mati sangat layak diterima Jefri.

“Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap majelis.

Selain itu, majelis hakim mengubah vonis eksekutor lainnya, Reza Fahlevi, menjadi hukuman mati. Jefri sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.

Vonis mati juga tetap diterima Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin. Pihak Zuraida telah menyatakan mengajukan kasasi.

“Kemarin sudah diberitahukan. Baru kemarin, diberitahukan putusan itu, jadi saya sudah konsultasi dengan Hanum sekaligus sudah dia tanda tangan kuasa kasasi. Sudah jelas kasasi kita,” kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, saat dimintai konfirmasi.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matiJefri Pratamapembunuhan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Janji Akhyar Vs Bobby di Pilkada: Sekolah Gratis hingga Medan Bebas Korupsi

Berita Berikutnya

3 Bocah Hilang Misterius di Langkat, Polisi Lakukan Pencarian

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana