Binjai(MedanPunya) Dua orang pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi usai menggelapkan satu unit sepeda motor.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial AQ alias Angga dan FHH alias Haris (21). Keduanya menggelapkan sepeda motor Honda Vario BK 3290 RC milik korban.
“Mulanya terjadi kasus penggelapan ini pada, Selasa (17/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua tersangka mendatangi rumah tetangganya bernama M Arifin (71) yang beralamat di Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (20/2).
Lanjut Junaidi, kedua terdangka mohon kepada M Arifin, selaku tetangga untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan mengambil gaji.
Namun karena sepeda motor bukan milik pribadi M Arifin, ia pun menelepon pemilik sepeda motor yang sebenarnya bernama Afsah (52).
“M Arifin menghubungi pemilik sepeda motor ibu Afsah melalui handphone serta menanyakan, jika kedua tersangka mau meminjam sepeda motornya. Lalu dijawab oleh ibu Afsah selalu pemilik sepeda motor “Kasihkan Saja”,” ucap Junaidi.
Karena mendapat restu dari pemilik sepeda motor, M Arifin pun menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua tersangka.
Namun setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji, kedua tersangka saat tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.
“Merasa sudah dibohongi, sehingga korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan,” kata Junaidi.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Ketika dilakukan penyelidikan oleh personel, didapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
“Saat itu juga personel berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan pada, Rabu (18/2) sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Junaidi.
Selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong ke Polsek Binjai Barat beserta barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan 490,” tutup Junaidi.***trb/mpc/bs









