Minggu, 8 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
kanal Daerah
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman oknum polisi bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) dalam kasus penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg. Alfi yang awalnya divonis 9 tahun penjara diringankan menjadi 7 tahun penjara.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Jumat (13/2), jaksa penuntut umum dan terdakwa Alfi sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim PN Kisaran sebelumnya. Hasil putusan banding tersebut disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam putusan banding nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN itu, hakim mengubah hukuman Alfi dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis tanggal 15 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: menyatakan terdakwa Alfi Hariadi Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” isi putusan banding tersebut.

Selain hukuman penjara selama 7 tahun, Alfi juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, makan Alfi harus menggantinya dengan hukuman enam bulan penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Alfi. Selain itu, Alfi juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta.

Juru Bicara PN Kisaran, Taruna Prisando mengatakan vonis ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk putusan sama dengan tuntutan (JPU), 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Prisando, Senin (15/12/2025).

Untuk diketahui, Alfi terlibat dalam sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan. Selain Alfi, kasus ini juga melibatkan dua oknum TNI bernama Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35) serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45).

Terdakwa Amir Simatupang juga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Sementara dua oknum TNI disidang di pengadilan militer.

Kasus ini berawal saat Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu bekerjasama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut.

“Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS,” kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: oknum polisiPT Medansisik trenggiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Republik Irlandia Diminta Ajukan Mosi Usai Satu Grup dengan Israel di UEFA Nations League

Berita Berikutnya

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Related Posts

Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026
Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana