Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Absen, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda

Selasa, 27 Oktober 2020
kanal Metro
62
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri. Sidang ditunda karena pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir.

Pantauan, Selasa (27/10), sidang praperadilan terhadap Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri digelar di ruang Cakra Utama PN Medan. Pemohon serta pengacaranya hadir dalam ruang sidang.

Hakim memutuskan menunda sidang karena termohon yang telah dipanggil tidak hadir. PN Medan akan kembali memanggil termohon. Termohon dalam praperadilan ini adalah Kepala Pemerintahan RI di Jakarta Cq Kapolri di Jakarta cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan.

Sesaat kemudian, tim pengacara pemohon melakukan interupsi. Sempat mendengar, lalu hakim mengetuk palu sidang ditunda.

Pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan pihaknya sangat kecewa atas tidak hadirnya pihak termohon. Mereka menilai ketidakhadiran termohon telah melukai dan mencederai rasa keadilan.

“Yang pertama, kita sangat kecewa dari sisi ketidakhadiran termohon, termohon ini kan bisa dikatakan terlalu dekat alamatnya ini, polrestabes, justru ketidakhadiran ini kan sudah melukai dan mencederai rasa keadilan hak asasi orang yang mengalami penahanan. Bahwa praperadilan ini kan merupakan lembaga praperadilan, lembaga yang cukup singkat dan menjunjung tinggi asas peradilan dan menjunjung tinggi asas HAM. Justru ketidakhadiran ini mencederai rasa keadilan dan rasa HAM,” ujar Mahmud.

Kemudian, pihaknya juga keberatan dengan majelis. Pihaknya menganggap hakim seharusnya terlebih dahulu mendengarkan pihak pemohon, bukan langsung mengetuk palu menunda persidangan.

“Yang kedua, kita tadi coba lakukan keberatan kepada majelis, bahwa ini memakai sistem hukum acara, tapi harus diingat ini bukan acara konvensional, ini praperadilan. Butuh waktu yang cepat, kita ingin berdebat, hakim tiba-tiba sudah ketuk dan meninggalkan. Bagi kita rasanya hakim itu kurang dewasa. Kok main ketuk-ketuk langsung tinggalkan. Harusnya dia dengar dulu perdebatan-perdebatan, sehingga ada rasa keadilan,” kata Mahmud.

“Kalau kepada hakim yang tidak bisa memberikan keadilan kepada siapa lagi kita meminta keadilan. Hakim sebagai wakil Tuhan tentunya harus mampu mengapresiasikan rasa keadilan di tengah kita begitupun kita tidak akan pantang dan tidak akan surut terus maju untuk memperjuangkan keadilan,” sambungnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, sebagai tersangka dugaan memicu ricuh demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Khairi yang tak terima penetapan tersangka itu mengajukan praperadilan.

Pengacara Khairi Amri yang juga Ketua Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumut, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan pihaknya telah mendapat kuasa dari Khairi untuk mengajukan praperadilan. Mereka kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Medan, Senin (19/10), dan mendapat akta praperadilan dengan nomor: 73/Pid.Pra/2020/PN.MDN.

Mahmud menyebut Khairi menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Pihaknya kemudian menyebut tiga alasan mengajukan praperadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Diketahui, Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI.

“Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini, ada foto Kantor DPR RI, foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya apa tulisannya? ‘Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,’ di situ ada tulisannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KAMIKhairi AmriPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jaksa Resmi Kasasi Vonis Bebas Kasus Tagih Utang ‘Bu Kombes’, Febi Bersiap

Berita Berikutnya

Polisi: Aktor Penyelundupan 99 Rohingya ke Aceh Imigran Rohingya di Medan

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana