Paris(MedanPunya) Pengadilan Paris pada Rabu (17/6) menjatuhkan vonis penjara kepada paman dari Presiden Suriah, Bashar Al Assad.
Paman Assad, Rifaat Al Assad (82) dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana publik Suriah, melakukan pencucian uang dan membangun properti yang luas di Perancis dengan keuntungan yang diperoleh sangatlah buruk.
Pengadilan menjatuhkan penjara 4 tahun kepada Rifaat yang tidak mungkin dijalani pria itu mengingat usianya sudah lanjut.
Untuk saat ini, Rifaat masih bebas dan menunggu banding namun para hakim telah memerintahkan penyitaan aset real-estate miliknya di Perancis yang diperkirakan bernilai 90 juta euro (sekitar Rp 1,4 triliun).
Rifaat yang pada Desember lalu dirawat di rumah sakit Perancis karena pendarahan internal tidak bisa hadir untuk putusan vonis Rabu kemarin.
Pria itu dijuluki ‘penjagal hama’ karena diduga telah memimpin pasukan yang menghentikan pemberontakan di Suriah tengah pada 1982 dan telah diselidiki di Perancis sejak 2014.
Rifaat yang merupakan adik laki-laki paling bungsu dari Presiden Suriah Hafez Al Assad (ayah dari Bashar Al Assad) telah diduga melakukan tindak kriminal antara 1984 dan 2016 termasuk penipuan pajak dan penyalahgunaan dana publik Suriah.
Pengadilan menolak dakwaan terhadap Rifaat Assad pada periode 1984 sampai 1996 namun menyatakan bahwa dia bersalah atas pencucian uang yang dilakukannya menggunakan dana publik Suriah antara 1996 dan 2016.
Dia juga divonis bersalah soal penipuan pajak. Rifaat Assad yang membagi waktunya antara Perancis dan Inggris menolak dakwaannya itu dan pengacaranya mengatakan bahwa Rifaat akan mengajukan banding.
Dan meski pun dia kalah, dia tidak mungkin bisa dipenjara karena kebanyakan pelaku kejahatan yang sudah lanjut usia di Perancis akan dikenakan keringanan hukuman.***kps/mpc/bs