Minggu, 14 Agustus 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Gelapkan Dana Publik Suriah, Paman Bashar Assad Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020
kanal Dunia
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Paris(MedanPunya) Pengadilan Paris pada Rabu (17/6) menjatuhkan vonis penjara kepada paman dari Presiden Suriah, Bashar Al Assad.

Paman Assad, Rifaat Al Assad (82) dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana publik Suriah, melakukan pencucian uang dan membangun properti yang luas di Perancis dengan keuntungan yang diperoleh sangatlah buruk.

Pengadilan menjatuhkan penjara 4 tahun kepada Rifaat yang tidak mungkin dijalani pria itu mengingat usianya sudah lanjut.

Untuk saat ini, Rifaat masih bebas dan menunggu banding namun para hakim telah memerintahkan penyitaan aset real-estate miliknya di Perancis yang diperkirakan bernilai 90 juta euro (sekitar Rp 1,4 triliun).

Rifaat yang pada Desember lalu dirawat di rumah sakit Perancis karena pendarahan internal tidak bisa hadir untuk putusan vonis Rabu kemarin.

Pria itu dijuluki ‘penjagal hama’ karena diduga telah memimpin pasukan yang menghentikan pemberontakan di Suriah tengah pada 1982 dan telah diselidiki di Perancis sejak 2014.

Rifaat yang merupakan adik laki-laki paling bungsu dari Presiden Suriah Hafez Al Assad (ayah dari Bashar Al Assad) telah diduga melakukan tindak kriminal antara 1984 dan 2016 termasuk penipuan pajak dan penyalahgunaan dana publik Suriah.

Pengadilan menolak dakwaan terhadap Rifaat Assad pada periode 1984 sampai 1996 namun menyatakan bahwa dia bersalah atas pencucian uang yang dilakukannya menggunakan dana publik Suriah antara 1996 dan 2016.

Dia juga divonis bersalah soal penipuan pajak. Rifaat Assad yang membagi waktunya antara Perancis dan Inggris menolak dakwaannya itu dan pengacaranya mengatakan bahwa Rifaat akan mengajukan banding.

Dan meski pun dia kalah, dia tidak mungkin bisa dipenjara karena kebanyakan pelaku kejahatan yang sudah lanjut usia di Perancis akan dikenakan keringanan hukuman.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: danadivonispamanPenggelapanpresidenSuriah
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Buat Kesalahan, David Luiz Tetap Dibela Arteta

Berita Berikutnya

Trump Dikabarkan Minta Bantuan Xi Jinping agar Menang Pilpres

Related Posts

Dunia

FBI Gerebek Rumah Donald Trump

Selasa, 9 Agustus 2022
Dunia

Taiwan: China Mempersiapkan Invasi!

Selasa, 9 Agustus 2022
Dunia

Korea Utara Kecam Ketua DPR AS sebagai Penghancur Perdamaian Dunia

Sabtu, 6 Agustus 2022
Dunia

Warga Afghanistan Ragu Bos Al-Qaeda Tewas Dibunuh AS di Kabul

Rabu, 3 Agustus 2022
Dunia

Rusia Tuding AS Terlibat Langsung Dalam Perang di Ukraina

Rabu, 3 Agustus 2022
Dunia

AS Umumkan Pengiriman Senjata Baru untuk Ukraina

Selasa, 2 Agustus 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Masih Ada Pungli di Kota Medan, Bobby Minta Warga Tak Takut Laporkan ke Pihak Berwajib

Jumat, 12 Agustus 2022

Anggota DPRD Sumut Demo Tunggal di Polda Sumut, Soroti Maraknya Peredaran Narkoba

Jumat, 12 Agustus 2022

Truk Bermuatan Minyak Terguling Akibat Motor tak Pakai Lampu

Jumat, 12 Agustus 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana