Sabtu, 31 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Harun Masiku 300 Hari Buron, ICW: KPK Tak Lagi Disegani

Jumat, 13 November 2020
kanal Tak Berkategori
27
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengkritik kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang tidak kunjung menangkap eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kegagalan KPK meringkus Harun telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani.

“Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga anti rasuah tersebut. Sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan,” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, sudah genap 300 hari Harun masuk dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Calon anggota legislatif PDI-P itu seakan hilang bak di telan bumi.

Kurnia pun mendesak KPK membubarkan tim satuan tugas yang diberikan mandat mencari keberadaan Harun Masiku.

Pimpinan KPK, kata Kurnia, juga mesti mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan KPK Karyoto.

“Sebab, pada dasarnya Tim Satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan,” kata Kurnia.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Wahyu bersama dua tersangka lainnya, Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 7 Januari 2020, sedangkan Harun tak ikut terjaring.

KPK pun memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. Namun, pemburuan Harun belum menunjukkan hasil.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Harun MasikuICWKPK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Curi Kayu Broti dan Papan, Tiga Pria di Tanjungbalai Diciduk Polisi

Berita Berikutnya

Pompeo Akan Jadi Melu AS Pertama yang Kunjungi Permukiman Ilegal Israel

Related Posts

Tak Berkategori

DPR Setujui Polri Tetap Berada Dibawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026
Tak Berkategori

MK Diminta Bikin Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan saat Gebernur Meninggal

Selasa, 23 Desember 2025
Tak Berkategori

Resmi, 10 Nama Tokoh yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

Senin, 10 November 2025
Tak Berkategori

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13 Triliun Korupsi CPO, Dikembalikan ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025
Tak Berkategori

Inggris Akui Negara Palestina, Peta Dunia Langsung Dirombak

Jumat, 26 September 2025
Tak Berkategori

Anggota DPR Sebut Ada 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN Membantah

Jumat, 19 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana