Minggu, 17 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Trump Gugat Kemenangan Biden, Hakim: Seperti Monster Frankenstein

Senin, 23 November 2020
kanal Dunia
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pennsylvania(MedanPunya) Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) kembali menolak gugatan hukum terkait pilpres yang diajukan Presiden Donald Trump di negara bagian Pennsylvania. Sang hakim federal menyebut gugatan untuk membalikkan kekalahan Trump dari Presiden terpilih AS, Joe Biden, bagaikan ‘monster Frankenstein’.

Kubu Trump mengajukan serangkaian gugatan hukum terkait pilpres di beberapa negara bagian dan sebagian besar telah ditolak hakim. Salah satu yang masih berproses adalah gugatan di Pennsylvania yang berupaya mencegah otoritas negara bagian itu mengesahkan kemenangan Biden.

Dalam putusannya pada Sabtu (21/11) waktu setempat, hakim distrik Matthew Brann menggambarkan kasus ini sebagai ‘argumen hukum yang tegang tanpa alasan dan penuh tuduhan spekulatif’.

Ditegaskan hakim Brann bahwa dirinya ‘tidak memiliki wewenang untuk merenggut hak memilih satu orang pun, apalagi jutaan warga’.

Gugatan di Pennsylvania yang diajukan pada 9 November lalu ini menuduh adanya pelakuan tidak konsisten oleh pejabat pemilu distrik terhadap surat suara via pos. Beberapa distrik diketahui memberitahu para pemilih bahwa mereka bisa memperbaiki kesalahan kecil — yang tidak mempengaruhi suara yang diberikan — seperti amplop yang hilang, sementara distrik lainnya tidak demikian.

“Klaim ini, seperti monster Frankenstein, yang telah dijahit bersama-sama secara sembarangan,” cetus hakim Brann dalam putusannya saat menolak gugatan hukum yang diajukan kubu Trump.

Pengacara Trump, Rudy Giuliani, dalam pernyataannya mengungkapkan kekecewaan atas putusan hakim dan menyatakan akan mengajukan banding. “Putusan hari ini ternyata membantu kami dalam strategi kami untuk segera membawanya ke Mahkamah Agung AS,” sebutnya.

Kubu Trump, sebut Giuliani, akan meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-3 di Philadelphia untuk mengkaji putusan ini pada jadwal yang dipercepat.

Dalam putusannya, hakim Brann juga menolak permintaan kubu Trump untuk mengamandemen gugatan demi mengklaim adanya pelanggaran Konstitusi AS. Hal ini bertujuan untuk membuat hakim Brann mengizinkan dewan legislatif Pennsylvania yang dikuasai Partai Republik untuk menunjuk elector yang bisa mendukung Trump dalam voting Electoral College pada 14 Desember mendatang.

Di bawah undang-undang yang berlaku di Pennsylvania, kandidat yang memenangkan suara populer dalam pilpres akan mendapatkan seluruh electoral votes di negara bagian tersebut. Pennsylvania yang memiliki 20 electoral votes diketahui menjadi penentu kemenangan Biden dalam pilpres AS, ketika dia diproyeksikan menang di negara bagian ini pada 7 November lalu atau empat hari setelah pilpres 3 November.

Dibutuhkan setidaknya 270 electoral votes untuk bisa memenangkan pilpres AS. Saat ini, Biden dalam posisi meraup 306 electoral votes, sedangkan Trump hanya meraup 232 electoral votes. Untuk bisa membalikkan hasil pilpres, Trump harus membalikkan kekalahannya dari Biden di Pennsylvania.

Namun diketahui bahwa otoritas negara bagian Pennsylvania akan mengesahkan kemenangan Biden di wilayahnya pada Senin (23/11) waktu setempat.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Amerika SerikatDonald TrumpFrankensteinhakim
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Spanduk Tolak HRS Terpasang di Medan, GNPF Sumut: Skenario Siluman

Berita Berikutnya

Prediksi Solskjaer tentang Persaingan Liga Inggris Musim Ini

Related Posts

Dunia

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025
Dunia

PM Albanese: Australia Akan Mengakui Negara Palestina

Senin, 11 Agustus 2025
Dunia

AS Umumkan Hadiah Uang Rp 815 M untuk Penangkapan Presiden Venezuela

Jumat, 8 Agustus 2025
Dunia

Geger Netanyahu Berniat Caplok Seluruh Gaza, Trump: Tergantung Israel!

Rabu, 6 Agustus 2025
Dunia

Sandera Tampak Kurus, Hamas: Tidak Ada Hak Makan Istimewa untuk Mereka

Senin, 4 Agustus 2025
Dunia

Korea Utara: Tak Ada Alasan Berdialog dengan Korea Selatan

Senin, 28 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana