Kamis, 21 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mulai 2022, Penetapan Upah Minimum Ikut Aturan UU Cipta Kerja

Rabu, 25 November 2020
kanal Ekonomi
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan mulai 2022,penetapan upah minimum menggunakan landasan hukum Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan, dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11).

Sementara penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan belum menggunakan acuan Undang-undang Cipta Kerja. Pada tahun depan pemerintah menetapkan UMP dengan menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak buruk bagi perekonomian.

UMP 2021 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020tentang PenetapanUpah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021 maka penetapan UMP mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam 5 tahun terakhir, penetapan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor78/2015tentang Pengupahan. Namun, karena UU Cipta Kerja sudah disahkan maka nantinya yang berlaku adalah undang-undang baru tersebut.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Ida FauziyahMenakerUpah MinimumUU Cipta Kerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Segera Panggil Salman soal Dugaan Kampanye Pilkada Medan di Masjid

Berita Berikutnya

Manchester City Lagi Jelek, Salah Siapa?

Related Posts

Ekonomi

Ekonomi RI Diramal Tumbuh Tak Sampai 5% di Kuartal II

Senin, 4 Agustus 2025
Ekonomi

Investasi Asing di RI Tembus Rp 202,2 T, Singapura Nomor 1

Selasa, 29 Juli 2025
Ekonomi

BPS Sebut Warga Miskin jika Belanja Bulanannya Kurang Rp 609.160, Beda dengan Bank Dunia

Senin, 28 Juli 2025
Ekonomi

Tarif Turun Jadi 19%, Trump Sebut RI Harus Impor Puluhan Miliar Dolar dari AS

Rabu, 23 Juli 2025
Ekonomi

Harga TBS-CPO di Sumut Mulai Menguat, Kini Dipatok di Atas Rp 3300/Kg

Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi

Jumlah Penduduk RI Kini Tembus 286,69 Juta Orang

Jumat, 11 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana