Medan(MedanPunya) Tim Sentra Gakkumdu telah memeriksa Calon Wakil Walikota Medan Salman Al-Farisi terkait terkait dugaan pelanggaran kampanye di Masjid, Selasa (1/12) malam.
Anggota Sentra Gakkumdu Medan, Raden Admiral menyebutkan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Salman namun mangkir.
“Klarifikasi tadi memang kita lakukan untuk mengambil keterangan dari Pak Salman atas kegiatan di Masjid Al-Irma atas temuan dari Panwascam Medan Sunggal. Ini kita lakukan pemanggilan sudah dua kali ke Pak Salman Kita Panggil. Tapi beliau menyediakan waktunya tadi untuk hadir menyisahkan waktunya untuk melakukan klarifikasi di Kantor Gakkumdu Medan,” jelasnya, Rabu (2/12) di Sentra Gakummdu Medan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya mencecar hingga 20 pertanyaan lebih kepada Salman Alfarisi.
Raden menegaskan bahwa kegiatan kampanye di rumah ibadah telah dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ada 20 an banyaklah, Ini perlu juga kita sampaikan dari awal ya, terkait kegiatan kampanye di rumah ibadah kan sudah ada larangannya di Undang-undang 10 tahun 2016 sudah jauh-jauh hari kita lakukan pencegahan. Dan kita sudah menyampaikan surat kepada tempat-tempat ibadah, dan tempat-tempat yang dilarang dalam berkampanye termasuk di Masjid Al-Irma. Kita tidak memberikan ruang untuk rumah ibadah dijadikan alat kampanye,” tegasnya.
Sebelumnya, Salman menyebutkan dirinya dicerca dengan 28 pertanyaan oleh pihak penyidik.
Bahkan, ia mengakui mengesalkan oknum yang membagikan Alat Peraga Kampanye tersebut tidak jadi terlapor dalam kasus tersebut.
“Ada sekitar 28 pertanyaan. Intinya semua kita jawab. Cuma Kita sangat menyayangkan orang tua yang membagikan itu sampai saat ini bukan sebagai terlapor. Mestinya kan beliau yang bertanggungjawab atas pembagian ini,” tuturnya.
Salman menyebutkan bahwa dirinya menjelaskan rincian pemeriksaan tersebut bahwa dirinya tidak mengenal orang tua yang membagikan APK tersebut.
“Terkait dengan pemeriksaan saya di Gakkumdu ini, pada waktu penyelidikan Bawaslu sebetulnya atas keterangan kita Bawaslu mengevaluasi kinerja Panwascam sebetulnya untuk tidak melaporkan orang yang tidak terlibat dalam pembagian APK. Penjelasan yang lalu kita sudah sampaikan bahwa kita tidak kenal dengan orang tua yang membagikan itu kemudian tersebut pun mungkin gak kenal dengan saya. Artinya sudah kita jelaskan, dan sampai hari ini Bawaslu belum memanggil orang tua yang membagikan itu tapi oleh polres sudah tadi menurut penjelasan,” jelasnya.
Ia bahkan menyayangkan sikap Bawaslu yang akhirnya menaikkan kasus ini hingga ke Gakkumdu.
“Artinya harapan kita ini tidak dinaikkan ke penyidikan Polres tapi dievaluasi laporan oleh panwascam. Tetapi lagi-lagi Bawaslu kita melihat mereka terburu-buru lah untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan Gakumdu,” jelasnya.
Bahkan, Salman mengakui dirinya kecewa dengan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan penyidik yang tidak sesuai dengan konten. Serta berharap Gakkumdu bisa mengambil sikap yang adil dalam kasus ini.
“Jadi ini kita kecewa dengan proses ini, kemudian ada beberapa poin yang ditanyakan pada waktu penyidikan Bawaslu yang pada hari ini justru yang dulu konten yang tidak ada justru ini berkembang ke hal-hal yang lain,” ungkapnya.n
“Jadi ya kita menjawab dengan baik dari ja 16.00-22.00 kita berharap penjelasan kita menjadi bahan utnuk pertimbangan oleh Gakumdu dan mudah-mudahan bisa di proses dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Kita jadikan pilkada ini, Pilkada yang betul-betul sesuai dengan harapan kota Medan. Jangan sampai di korpri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kita harap seperti itu,” pungkasnya.
Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat Salman Alfarisi berada di Masjid Al-Irma, Jalan Rajawali, Sei kambing B, Medan Sunggal pada tanggal 11 November 2020 lalu.***trb/mpc/bs