Medan(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis, di kasus dugaan penyebaran hoax ‘bom Surabaya adalah pengalihan isu tagar 2019 Ganti Presiden’. Pihak USU menyatakan menghormati putusan MA tersebut.
“Saya sudah baca juga vonis itu sampai tuntas. Jadi kan pertimbangan Mahkamah Agung itu ada 15 atau berapa, yang tidak terbukti dia melakukan ujaran kebencian. Saya kira itu sebagai sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap kita harus hormati karena itu proses hukum, bukan proses administrasi di fakultas atau universitas. Kita harus hormati,” kata Rektor USU, Prof Runtung Sitepu, Jumat (18/12).
Runtung mengatakan USU bakal mengembalikan nama baik Himma yang dinyatakan tak bersalah oleh MA. Dia juga menyebut Himma segera bertugas kembali sesuai fungsi dan tugas pokoknya di USU.
“Kalau dari Mahkamah Agung seperti itu, ya tentu kita berterima kasih juga artinya kita sudah punya pedoman di kalangan Universitas Sumatera Utara kita akan pulihkan nama baiknya. Artinya bahwa dia tidak terbukti,” ucapnya.
“Iya kembali kita berikan tugas sebagaimana fungsi dan tugas pokoknya di USU,” sambung Runtung.
Runtung mengatakan Himma masih berstatus sebagai PNS. Menurutnya, Himma hanya diberhentikan sementara dari tugas tambahannya sebagai kepala arsip saat proses hukum mulai berjalan.
“Dia masih karena kemarin perkaranya dalam proses belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, ini kalau saya tidak salah, dia hanya diberhentikan dari tugas tambahannya sebagai kepala arsip. Kalau status pegawai negerinya belum, kita kan tidak gegabah, harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” tutur Runtung.***dtc/mpc/bs