Medan(MedanPunya) Pensiunan PTPN II beserta keluarga meminta perlindungan hukum ke kantor LBH Medan, Jalan Hindu Nomor 12, Senin (11/1).
Puluhan orang tua tersebut, tampak menyambangi kantor LBH sembari membawa kertas bertuliskan stop diskriminasi dan intimidasi.
Bahkan, seorang pensiunan yang turut ikut ke kantor LBH tersebut, terlihat menggunakan kursi roda. Kehadiran mereka pun disambut oleh Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra.
Kepada awak media, Irvan mengatakan 11 pensiunan tersebut diduga mendapat intimidasi dari PTPN II dan diduga akan diusir dari rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka huni.
“Tiada peribahasa yang lebih tepat yang dirasakan oleh rakyat khususnya 11 orang Pensiunan PTPN II bernama Masidi dkk selain daripada peribahasa “ Habis Manis Sepah Dibuang “ setelah kurang lebih 50 tahun mengabdi, dengan hanya berdasarkan seleranya saja diduga pihak PTPN II akan menjadikan para pensiunan yang telah tua renta menjadi gelandangan, dengan akan mengusir para pensiunan dari rumah dinas yang telah berpuluh tahun ditempati dan dirawat dengan baik oleh para pensiunan,” kata Irvan.
Upaya pengusiran para pensiunan ini, kata Irvan dibuktikan dengan disampaikannya surat Somasi oleh PTPN II, melalui Kuasa Hukumnya kepada Para Pensiunan dengan Nomor : 1519/SAS&REK/I/2021, tertanggal 08 Januari 2021 untuk segera mengosongkan rumah dinas.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh diduga areal lahan atau rumah yang selama ini ditempati para pensiunan, akan dibangun Proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT. CIPUTRA KPSN untuk perumahan eksklusif dan kawasan komersil seperti restoran dan lainnya,” ucapnya.
Namun, Ievan mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama PTPN II periode 2008-2009, khusus mengenai Santunan Hari Tua dan Bantuan Beras Pensiunan, para pensiunan berhak atas 2 pilihan hak pensiunan, yakni mendapatkan Santunan Hari Tua dalam bentuk uang tunai, atau mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas perusahaan.
“Namun dalam hal perencanaan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan ini, perusahaan tidak pernah memberikan kesempatan bagi para pensiunan untuk mendapatkan fasilitas pembelian rumah dinas perusahaan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Irvan pada tahun 2000, para pensiunan karyawan PTPN II telah mengajukan permohonan, mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah dinas yang selama ini ditempati dan telah masuk dalam daftar nominatif dari Panitia B-Plus Kantor BPN Wilayah Sumut, dan untuk itu para pensiunan memilih untuk tidak mengambil uang santunan hari tua sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerja bersama PTPN II.
“Dengan demikian, diduga PTPN II telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai oleh Negara secara langsung secara melawan hukum dan dengan sengaja tidak membayarkan santunan hari tua bagi para pensiunan karyawan PTPN II. Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan PTPN II yang diduga melakukan Intimidasi terkait dengan Pengosongan tempat tinggal yg telah puluhan tahun mereka rawat dan tempati telah melanggar UUD 1945 Pasal 28A, 28D ayat (1), 28 H ayat (1),” pungkasnya.***trb/mpc/bs