Senin, 18 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Seorang Ibu di Medan Tega Menjual Putri Kandungnya kepada Pria Hidung Belang

Senin, 11 Januari 2021
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Aksi perdagangan wanita kepada pria hidung belang, berhasil digagalkan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Di mana, petugas mengungkap perdagangan wanita di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1) dini hari, lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung.

Terkait kejadian tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi awak media mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang.

“Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (11/1).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan anggota reskrim, kemudian berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz.

“Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, menuturkan Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Medan Tembungperdagangan wanitaPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Terancam Digusur, Belasan Pensiunan PTPN II Minta Perlindungan Hukum ke LBH

Berita Berikutnya

Nasib Pilu PKL di Depan USU, Dimintai Uang Keamanan namun Tetap Digusur

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana