Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Masa Jabatan Tinggal Sebulan, Kenapa Akhyar Nasution Tak Didefinitifkan sebagai Wali Kota?

Rabu, 20 Januari 2021
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Akhyar Nasution sampai hari ini belum juga dilantik menjadi wali kota definitif. Padahal, kasus hukum Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2020 lalu.

Diketahui, masa jabatan Akhyar Nasution akan segera berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Dalam rentang waktu satu bulan, lantas apakah Akhyar Nasution dapat dilantik menjadi wali kota definitif?

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diketahui telah mengirimkan surat ke DPRD Medan untuk memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif.

Plt Sekretaris DPRD Medan Alida mengatakan, surat tersebut sudah diterima sekretariat DPRD Medan beberapa hari yang lalu.

“Sudah kita terima. Gubernur itu menyampaikan aturannya seperti ini, harus diparipurnakan. Tapi semuanya itu kan kita menunggu pengusulan dari Pemko. Kita hanya mengumumkan paripurna saja,” katanya, Rabu (20/1).

Ia mengatakan, pimpinan DPRD Medan siap mengusulkan pelantikan jika semua berkas sudah dikirim dari Pemko. Saat ini, DPRD Medan tengah menunggu surat-surat berupa Surat Keputusan (SK) dan lainnya dari Pemko Medan.

“Mungkin Pemko lagi mengerjain berkas-berkas. Kan cukup banyak yang dikerjain. Salah satunya SK dari Mendagri, keputusan Pak Eldin yang sudah inkrah kan itu semua dikirim dulu dari Pemko, baru kita umumkan definitif,” jelasnya.

Dikatakannya, kejadian seperti ini pernah terjadi pada masa Rahudman yang digantikan oleh Dzulmi Eldin. Namun, pada saat itu, masa jabatan yang harus diisi masih cukup lama, yaitu sekitar 18 bulan lagi.

“Kalau beliau kan (Akhyar Nasution) sedikit lagi. Tapi enggak tahu kita, kalau memang berkas selesai, satu Minggu, dua Minggu, tidak masalah. Pokoknya berkas sampai, kita jadwalkan ke Banmus paripurnanya,” katanya.

Alida mengatakan, DPRD Kota Medan tidak diam saja menanggapi surat dari gubernur tersebut. Pihaknya juga telah menghubungi bagian hukum Pemko Medan dan terus berkoordinasi.

“Mungkin mereka juga sedang mempersiapkan. Kalau masa jabatan itu sampai 17 Februari,” katanya.

Pengamat pemerintahan Arifin Saleh Siregar mengatakan, pihaknya juga bingung apa kendala yang menyebabkan Akhyar Nasution belum juga dilantik.

“Ini yang mengherankan. Mengherankannya itu kenapa definitifnya Akhyar sebagai wali kota Medan gak muncul-muncul juga. Kan kita agak heran juga itu di mana kendalanya itu,” katanya.

Ia mengatakan, perlu penjelasan resmi dari pejabat terkait mengenai hal tersebut. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus sebelumnya, memang masa jabatannya lebih singkat.

“Sebenarnya agar tidak menimbulkan berbagai tafsir, apalagi membentuk opini yang bermacam-macam, ya seharusnya Akhyar didefinitifkan,” ucapnya.

Kendati masa jabatannya tinggal sebulan, Arifin mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Walaupun masa jabatannya tidak begitu lama lagi. Tidak apa-apa, bukan masalah,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Akhyar Nasutiondefinitifkasus hukum
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Setelah Digerebek Polisi, Lokasi Judi di Selambo Dibuka Lagi, Warga: Dibekingi Aparat

Berita Berikutnya

Kurir Narkoba Asal Aceh Diciduk Polisi, Kerap Kirim Sabu ke Sulawesi

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana