Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan memaparkan empat kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada temu pers Polrestabes Medan, Rabu (20/1).
Keempatnya adalah berinisial I (23) warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tersangka T (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, MI (22) warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan S (20) warga Dusun Pante, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji meyampaikan, keempatnya disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari salah satu kamar hotel di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, pada hari Selasa (19/1) dini hari lalu.
Dari keempatnya, personel Unit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menyita 415 Gram sabu-sabu sebagai barang buktinya.
“Berdasarkan dari keterangan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan distribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), ” terang Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
Menurut Waka Polrestabes Medan, terungkapnya kasus peredaran Narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan ada 4 orang pria yang sedang membawa Narkoba.
Kemudian, petugas personel Satres Narkoba Polrestabes yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, Kompol Oloan Siahaan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Selasa (19/1) petugas pun mengetahui keberadaan para tersangka di salahsatu kamar hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Para tersangka kita sergap ketika berada di dalam kamar hotel. Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti 415 Gram sabu yang telah dikemas yang disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut,” papar AKBP Irsan.
Dalam kesempatan itu, Waka Polrestabes Medan ini juga menyampaikan kalau keempat tersangka ini merupakan kurir Narkoba. Di mana dari hasil interogasi, barang haram tersebut rencananya akan distribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulteng.
“Keempat tersangka masing-masing dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 12 juta. Sedangkan sang bandarnya yang berinisial POP masih dalam pengejaran petugas,” ungkap AKBP Irsan seraya menambahkan kalau dari pengakuan tersangka, mereka telah pernah berhasil mendistribusikan Narkoba tersebut ke Kota Jakarta melalui bandara.
“Tersangka ngaku di Bulan November kemarin pernah berhasil lolos membawa Narkoba melalui bandara ke Jakarta. Akibat perbuatannya keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Waka Polrestabes Medan.***trb/mpc/bs