Medan(MedanPunya) Terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Jefri Pratama, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin bersama Zuraida Hanum dan Reza Fahlevi.
“Divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jefri terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Jefri serta Reza dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim ketika membacakan pertimbangannya.
Hal yang memberatkan salah satunya Jefri melakukan hubungan intim dengan Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin. Tak ada hal meringankan bagi Jefri.
Kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida yang merupakan istri Jamaluddin. Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri dan mengungkapkan niat untuk membunuh suaminya itu.
Jefri sendiri sempat menasihati agar Zuraida bercerai saja. Meski demikian, Zuraida berkeras membunuh suaminya. Jefri kemudian disebut mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida.
Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin. Zuraida kemudian disebut menjelaskan rencana pembunuhan hingga janji memberi uang serta keinginan dirinya dan Jefri menikah setelah Jamaluddin tewas.
Zuraida juga telah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman mati.***dtc/mpc/bs