Rantauprapat(MedanPunya) Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu nonaktif, Paisal Purba, divonis 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan pungli terkait proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian putusan hakim seperti dilihat dalam situs SIPP PN Medan, Senin (1/2).
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Paisal Purba alias Paisal tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua,” demikian tertulis di putusan itu.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut kasus ini bermula saat saksi Ilham Nasution menjadi pelaksana proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat di bawah PT Telaga Pasir Kuta pada 2019. Sekitar Desember 2019 atau saat pekerjaan masih berlangsung, saksi bernama Aidil Adlin alias Ai yang disebut jaksa sebagai adik kandung Bupati Labuhanbatu disebut menyuruh Paisal meminta uang kepada Ilham sebagai uang partisipasi hasil pekerjaan untuk kelanjutan pekerjaan berikutnya di tahun 2020.
“Bahwa sekira pada saat saksi Ilham Nasution akan mengajukan proses pencairan untuk progres pekerjaan 80%, terdakwa Paisal Purba menelepon saksi Ilham Nasution untuk datang ke kantornya di Dinas Perukim Kabupaten Labuhanbatu,” demikian ujar jaksa.
Jaksa menyebut Paisal menyampaikan permintaan Aidil soal uang partisipasi. Jaksa mengatakan Ilham menyebut dirinya juga pernah dimintai Rp 2 miliar oleh orang yang disebut perwakilan dari Aidil.
“Setelah 1 minggu janji yang dibuat oleh saksi Ilham Nasution untuk menyerahkan uang partisipasi sejumlah Rp 500 juta kepada terdakwa tidak dipenuhi dengan alasan ‘belum ada’. Selanjutnya saksi Ilham Nasution berjanji kembali dengan meminta waktu 1 minggu lagi akan tetapi tidak juga dipenuhi janji tersebut dengan alasan ‘tidak ada uang’,” demikian sebut jaksa.
Paisal kemudian disebut menyampaikan kalau pencairan pembayaran 100% akan dipersulit jika uang partisipasi tidak diberikan. Jaksa menyebut Paisal menyampaikan kepada saksi Aidil Adlin atas janji yang tidak ditepati oleh saksi Ilham Nasution.
“Bahwa selanjutnya mendengar hal tersebut saksi Aidil Adlin menyampaikan agar yang uang diminta sebagai uang partisipasi tersebut dinaikkan menjadi Rp 2 miliar sebagaimana perjanjian awal saksi Ilham Nasution,” sebut jaksa.
Singkat cerita, pengerjaan proyek tersebut tuntas dan Paisal kembali menagih Rp 2 miliar yang telah diminta sebelumnya. Singkat cerita, Ilham tetap tidak menyerahkan uang tersebut dengan alasan tidak memiliki uang. Paisal disebut menawarkan agar Ilham menyerahkan Rp 1,5 miliar dalam bentuk cek dan nantinya uang pembayaran 100% dari pengerjaan proyek bakal dipindahkan lewat cek tersebut.
“Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2020 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Ilham Nasution dengan mengatakan ‘udah ada bahannya?’ Lalu saksi Ilham nasution mengatakan ‘cek tunai sudah didapat dari teman dan nominal dalam cek tersebut hanya sebesar Rp 1.445.000.000 dan untuk sisanya, uang tunai sejumlah Rp 40 juta dan masih kurang 15 juta lagi. Nggak jadi hari ini bang, besoklah positifnya sekitar pukul 13.30 WIB’,” jelas jaksa dalam dakwaan.
Keduanya kemudian berjanji bertemu di salah satu kafe. Jaksa juga menyebut uang partisipasi kepada Paisal itu diberikan karena Ilham menilai ada kedekatan antara Paisal dengan Aidil yang disebut jaksa sebagai adik Bupati Labuhanbatu sehingga dianggap bisa mempengaruhi proyek tahun berikutnya.
“Bahwa dikarenakan saksi Ilham Nasution merasa janji yang semula hanya ingin memberikan uang partipasi Rp 500 juta akan tetapi oleh terdakwa diminta menjadi Rp 2 miliar selanjutnya saksi Ilham Nasution melapor ke pihak yang berwajib yaitu Polda Sumut berdasarkan laporan tertanggal 26 Februari 2020,” ujar jaksa. Para pihak terkait kemudian ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan.***dtc/mpc/bs