Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli: UU ITE Jangan Atur Pencemaran Nama Baik, Pasal 27-28 Harus Dicabut

Selasa, 16 Februari 2021
kanal Hukum
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Presiden Jokowi memberikan arahan untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sudah seharusnya dicabut.

“Sejak awal dalam berbagai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut,” kata Fickar kepada wartawan, Selasa (16/2).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“UU ITE itu ketika dibuat dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet (online), karena itu tidak cocok ada ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan,” ucap Fickar.

Menurutnya, bisnis tidak mengenal agama atau suku. Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu dinilai mengaburkan substansi UU tersebut.

“Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP (Pasal Pencemaran Nama Baik),” ujar Fickar.

Pasal di atas, kata Fickar lagi, pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah. Pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah-olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.

“Demikian juga nampak proses pidana ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan,” beber Fickar.

Oleh sebab itu, menurut Fickar, Pasal 27 (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebenarnya sudah tidak cocok digunakan pada era demokrasi. Tetapi masih menjadi hukum positif dalam pasal 156, 156a, dan 157 UU Pidana (KUHP).

“Seharusnya dihapus saja agar masyarakat tidak saling melapor karena pengertian tindak pidananya sangat longgar,” pungkas Fickar.

Saat dimintai konfirmasi, jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan Jokowi mempersilakan masukan dari berbagai pihak soal revisi UU ITE.

“Presiden mempersilakan masukan perbaikan dari berbagai pihak. dari masyarakat, semuanya, pada 2016 juga sudah ada revisi,” kata Fadjroel, Selasa (16/2).

Fadjroel belum bisa merinci pasal apa yang akan direvisi. Sebab, revisi UU ITE bisa berupa usulan DPR atau usulan pemerintah.

“Nanti bisa berupa usulan DPR, atau usulan pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi bicara soal UU ITE yang banyak disorot. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri. Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai ‘pasal karet’.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selektif dalam menerima laporan warga. Menurut Jokowi, saat ini warga saling lapor menggunakan UU ITE.

Selain itu, Jokowi meminta Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multitafsir.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: hukum pidanaJokowiUU ITE
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

AS Coba Redakan Ketegangan Usai Dituduh Erdogan Dukung Teroris

Berita Berikutnya

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Kota Medan

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Napoli di Ambang Raih Scudetto, Takhayul Antonio Conte

Selasa, 20 Mei 2025

Tiga Bulan Barbie Hsu Meninggal, Wang Xiaofei Gelar Pernikahan Mewah

Selasa, 20 Mei 2025

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana