Medan(MedanPunya) Polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan perampokan di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Modus perampokan tersebut adalah mengajak kencan melalui aplikasi MiChat.
“Peristiwa itu Sabtu (13/2) sekitar pukul 13.30 WIB, korban melakukan chatting melalui aplikasi MiChat kepada pemilik aplikasi atas nama Clarisa. Pelaku menyuruh korban datang dan bertemu di salah satu hotel yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Jumat (19/2).
Aris mengatakan korban pun mendatangi lokasi hotel, tapi wanita yang ditemui tidak sesuai dengan foto yang ada di aplikasi. Karena itu, korban meminta agar rencana kencan mereka dibatalkan.
Pelaku kemudian meminta uang Rp 500 ribu sebagai ganti rugi pembatalan kencan yang dilakukan korban. Namun korban menolak dan terjadi keributan.
“Teman pelaku datang. Di situ ada yang melakukan kekerasan dengan meninju dan menendang korban. Ada juga yang menjaga pintu. Sedangkan perempuan yang mengaku bernama Clarisa merampas handphone milik korban,” tutur Aris.
“Korban yang tak bisa berbuat apa-apa akhirnya menyerahkan uang Rp 400 ribu kepada pelaku, bahkan pelaku juga merampas kalung emas milik korban dari lehernya,” imbuhnya.
Kini polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku perampokan berinisial RHN, MS, dan SP. Sementara itu, perempuan yang mengaku Clarisa diketahui berinisial L. Dia masih dalam pengejaran bersama satu orang rekan lainnya berinisial S.
“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Dan ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Aris.***dtc/mpc/bs