Medan(MedanPunya) Seorang pria berinisial S (38) ditangkap aparat Polrestabes Medan. S diciduk karena diduga mencabuli lima anak kandungnya yang masih di bawah umur.
“Iya betul. Tanggal 18 Februari (ditangkap),” kata Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2).
Madianta menyebutkan S diduga mencabuli lima anak kandungnya. Usia anaknya itu berkisar 14 tahun, 13 tahun, 10 tahun, 7 tahun, dan 4 tahun.
“Diduga lima orang anak kandungnya,” sebut Madianta.
Menurut keterangan korban, peristiwa pencabulan terjadi sejak Oktober 2020. Saat itu, istrinya sudah tidak bersama pelaku lagi. Istrinya tinggal di tempat keluarganya.
Sementara itu, kelima anaknya itu tinggal bersama ayahnya di rumah. Tersangka S berpisah dengan istrinya karena masalah rumah tangga.
“Jadi istrinya pergi meninggalkan rumah karena bertengkar dengan pelaku. Jadi dia tinggal di tempat keluarganya. Berpisah sementara dengan suaminya, sehingga korban ini tinggal di rumah bersama si pelaku,” sebut Madianta.
Madianta menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumut untuk melakukan trauma healing. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Lalu UU No 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena dilakukan oleh ayah kandungnya.***dtc/mpc/bs