Rabu, 27 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas, Rekan Korban Ngamuk di PN Medan

Rabu, 24 Maret 2021
kanal Metro
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sidang kasus dugaan pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan ricuh. Rekan korban yang tidak terima atas vonis bebas hakim terhadap terdakwa ngamuk di PN Medan.

Pantauan, Rabu (24/3), kericuhan mulai terjadi pukul 13.00 WIB. Massa yang menggunakan peci putih mulai memaksa masuk ruang sidang usai hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa.

Massa diminta meninggalkan ruangan sidang oleh petugas kepolisian. Mereka kemudian berkumpul di ruang tunggu PN Medan. Terlihat salah seorang dari massa sempat melemparkan kursi yang ada di lokasi itu.

Massa sempat mencari hakim yang memimpin persidangan. Karena tidak menemukan hakim, massa kemudian meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali lagi. Hingga pukul 14.00 WIB, polisi terlihat masih berjaga di sekitar PN Medan.

Kuasa hukum korban, Amrul Sinaga, mengatakan pihaknya tidak terima atas putusan hakim. Dia menilai dua terdakwa harusnya dipenjara, bukan divonis bebas.

“Tuntutan jaksa 6 tahun, kenapa hakim memutuskan bebas? Sidang putusan ini tiga kali ditunda,” kata Amrul di PN Medan.

Amrul menilai putusan hakim ini tidak adil. Dia mengatakan akan mengambil langkah hukum atas putusan yang dikeluarkan hakim ini.

“Kita tentu sebagai korban, pencari keadilan tentu keberatan. Kita akan berkoordinasi dengan tim tentang langkah hukum apa yang dilakukan,” ucapnya.

Kasus dugaan pembunuhan ini terjadi pada September 2019. Korban bernama Syahdilla Hasan Affandi diduga dianiaya dua orang hingga meninggal. Dua orang bernama Sunardi dan Syafwan Habibi ditangkap dan disidangkan di PN Medan.

Dilihat dari situs Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut agar hakim memutuskan kedua terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Sunardi Als Gundok dan terdakwa II Syafwan Habibi masing-masing selama 6 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” tulis isi tuntutan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KericuhanpembunuhanPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Penduduk Muslim RI Terbesar Dunia, Produk Halal Justru Dibikin Brasil

Berita Berikutnya

Cari Kelereng di Parit, Anak-anak di Medan Temukan Granat

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana